Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut menetapkan dua tersangka seorang perempuan dan laki-laki dalam kasus pembuatan video asusila yang sempat beredar di media sosial Kabupaten Garut, Jawa Barat, untuk selanjutnya tersangka ditahan untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut.

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Polres Garut AKBP Budi Wiguna kepada wartawan di Garut, Jawa Barat, Kamis, tentang tersangka pelaku video asusila itu

Ia menuturkan kedua tersangka video asusila itu berinisial V (19) dan A (30) keduanya warga Kabupaten Garut, yang berhasil diamankan polisi tidak lama setelah video asusila beredar di media sosial, Selasa (13/8).

Juga baca: Polisi tangkap dua terduga pemeran video asusila di Garut

Juga baca: Hentikan penyebaran video asusila

Juga baca: Korban viral asusila Bulukumba perlu pendampinga

Selain dua tersangka, kata dia, jajarannya berhasil menahan satu orang lainnya yang saat ini statusnya masih saksi dalam proses pemeriksaan hukum.
Polisi juga saat ini masih mencari pelaku lain yang terlibat dalam adegan video asusila itu termasuk pihak lain yang menyebarkannya.

"Identitas yang lain sudah dikantongi dan sedang dikejar, untuk yang satu saksi mengaku pernah bermain," katanya.

Ia berkata, kedua tersangka mengakui dan sadar adegannya itu direkam video asusila, namun tidak tahu video tersebut diperjualbelikan. Tersangka perempuan inisial V, kata Kapolres, dalam tayangan video tersebut melayani tiga pria maupun satu pria hanya dibayar Rp500 ribu.

"Tersangka ini mengaku dibayar Rp500 ribu," katanya.

Ia katakan, hasil pemeriksaan sementara, tersangka V dan A saat membuat video asusila statusnya masih suami-istri, namun saat ini sudah cerai. Tersangka, lanjut dia, dugaan sementara memiliki perilaku seks yang menyimpang sehingga mau melakukan asusila kemudian direkam video.

"Ada perilaku seks menyimpang dari A yang dulu suami dari V ini, makanya mau menyuruh istrinya untuk melakukan dengan pria lain," katanya. Akibat perbuatannya itu, tersangka V ditahan di Markas Polres Garut, sedangkan tersangka A tidak ditahan karena kondisinya sakit parah di rumahnya.

 

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019