Bandarlampung (ANTARA) -
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Sartono menjelaskan bahwa anggotanya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pegawai Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Lampung mengenai masalah izin.

"Kemarin OTT berkaitan dengan permintaan surat izin yang diminta oleh warga negara asing (WNA)," katanya di Bandarlampung, Sabtu.

Dia melanjutkan, WNA yang ingin meminta surat izin tinggal sementara tersebut diduga telah dimintai sesuatu oleh pegawai Kesbangpol Lampung. Kejati Lampung kemudian mendapatkan laporan dan berhasil menangkap yang bersangkutan.

"Kita butuh waktu 1x24 jam untuk menentukan statusnya," kata dia.

Baca juga: Gubernur Lampung berharap tidak ada pejabat yang terkena OTT KPK lagi

Baca juga: KPK bawa 11 orang dari penangkapan di Lampung

Baca juga: KPK tangkap delapan orang dalam OTT di Lampung


Sartono menegaskan bahwa OTT tersebut dilakukan karena ini menyangkut WNA.

Menurutnya, dampak masalah tersebut bukan saja pada regional melainkan nasional bahkan sampai ke internasional.

Oleh karena itu, pihaknya bertindak cepat agar tidak berdampak panjang urusannya hingga terdengar sampai ke internasional.

"Kita tahulah bagaimana WNA. Latar belakang itulah yang melatari kami untuk bergerak secara cepat. Yang saya dapat laporan dari Pidsus, kami baru mengamankan satu orang," kata dia lagi.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Jumat (16/8) sore telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pegawai di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Lampung.

Pada Jumat malam, ada sebanyak lima orang salah satunya berinisial JA yang merupakan terduga OTT sedang dilakukan pemeriksaan di Kantor Kejati Lampung. Kemudian tiga orang lainnya sebagai saksi dan satu orang sebagai pelapor.

Di halaman parkir Kejati Lampung juga, semalam ada kendaraan pelat merah dengan nomor polisi BE 2185 BZ. Kendaraan itu adalah kendaraan dinas milik Kesbangpol yang dibawa oleh salah satu staf Kesabangpol yang sedang dimintai keterangan.

Pewarta: Hisar Sitanggang/Damiri
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019