Surabaya (ANTARA) - Polda Jawa Timur memeriksa mantan anggota Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI-Polri (FKPPI) Tri Susanti terkait dugaan kasus ujaran kebencian saat beraksi di Asrama Mahasiswa Papua, Jalan Kalasan Surabaya, pada 17 Agustus 2019.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Senin, mengatakan selain Tri Susanti pihaknya juga memanggil enam orang lain yang terdiri dari unsur organisasi masyarakat (ormas), masyarakat dan organisasi kepemudaan (OKP).

Baca juga: FKPPI copot keanggotaan Tri Susanti, korlap aksi ormas Surabaya

Baca juga: Gerindra investigasi dugaan kader jadi korlap di asrama Kalasan

Baca juga: Pertemuan tokoh Papua dengan Presiden Jokowi dapat berikan solusi

Baca juga: Aksi solidaritas #SurabayaPapuaBersaudara digelar di Surabaya


"Tujuh orang itu termasuk Tri Susanti hari ini dipanggil atas kasus ujaran kebencian untuk dilakukan pembuktian terkait video yang sudah beredar," ujarnya kepada wartawan.

Tri Susanti atau akrab disapa Mak Susi datang ke Ditreskrimsus Polda Jatim sekitar pukul 13.41 WIB didampingi kuasa hukumnya, Sahid.

Susi mengaku tidak tahu kejelasan alasan dipanggil di Siber Polda Jatim dan menegaskan pemanggilannya bukan mewakili ormas yang kala itu menggelar aksi asrama mahasiswa Papua, melainkan atas nama individu.

"Saya tidak tahu (siapa saja yang dipanggil) karena saya tidak bisa komunikasi. Yang saya tahu hanya saya. Jumat malam (suratnya sampai) untuk (diperiksa) hari ini," ucapnya.

Mengenai kasus apa dirinya diperiksa, Susi kembali mengaku kalau tidak mengetahui dan hanya memenuhi panggilan sebagai saksi.

"Dimintai keterangan. Tidak tahu saya kalau secara hukum," katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Susi, Sahid mengatakan dari surat yang diterimanya, Susi akan diperiksa menjadi saksi terkait kasus dugaan ujaran kebencian.

"Posisi kami dimintai keterangan sesuai pasal 28 ayat 2 dalam kasus ujaran kebencian. Tapi kami belum tahu (kasus yang mana)," katanya.

Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019