Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Polisi Refdi Andri membantah tudingan yang menyatakan penerbitan Smart Surat Izin Mengemudi (SIM) atau SIM pintar sarat kepentingan bisnis dan akan memberatkan masyarakat.

"Tidak ada kepentingan apapun. Itu (Smart SIM) adalah semata-mata untuk memudahkan masyarakat," kata Refdi melalui sambungan telepon, Selasa.

Dia menjelaskan Smart SIM merupakan terobosan baru untuk memberikan kemudahan identifikasi terhadap pemegang SIM yang melakukan pelanggaran.

"Semua masyarakat yang saya terima tanggapannya lewat SMS maupun WA, responnya positif terhadap penerbitan Smart SIM ini," katanya.

Sejalan dengan penerapan electronic law enforcement, menurut Refdi setiap pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas baik ringan, sedang, maupun berat akan tercatat pada sistem yang terkoneksi langsung dengan database di Korlantas dengan tujuan mengevaluasi pengemudi dalam skala tertentu, misalnya setahun atau lima tahun.

"Penegakan hukum secara elektronik sudah terkoneksi dengan sistem penerbitan SIM ini," katanya.

Melalui Smart SIM ini pula dasar untuk memberikan penghargaan kepada para pengemudi yang tidak melakukan pelanggaran berdasarkan data-data yang tercatat di Korlantas Polri.

Refdi mengaku telah bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri dimana setiap orang yang mengajukan pembuatan SIM akan memiliki kesamaan data yang tercatat di Korlantas dan Dukcapil.

Korlantas Polri juga memberikan opsi kepada pemilik SIM untuk melakukan aktivasi maupun tidak mengaktivasi penggunaan Smart SIM sebagai alat pembayaran elektronik atau e-money seperti pembayaran tol dan kereta api.

"Kalau tidak juga tidak apa-apa. Tapi, kalau masyarakat menganggap perlu, itu boleh," ucapnya.

Refdi mengungkapkan, sebagai e-money Smart SIM dapat diisi maksimal Rp2 juta dan bisa di-top up di supermarket seperti layaknya jenis kartu e-money pada umumnya.

Aktivasi uang elektronik pada Smart SIM dapat dilakukan di BNI dengan nama Tap Cash, BRI dengan nama Brizzi, dan Bank Mandiri dengan nama e-money.

Refdi kembali menegaskan penerbitan Smart SIM tidak akan memberatkan masyarakat pemohon sebab tidak ada biaya tambahan yang dibebankan kepada masyarakat yang mengajukan permohonan SIM. Sebaliknya kualitas Smart SIM justru semakin baik.

Sementara persyaratan pembuatan Smart SIM tidak berbeda dengan persyaratan pembuatan SIM konvensional. Setiap pemohon harus memenuhi persyaratan usia dewasa, administrasi (memiliki KTP), persyaratan kesehatan, serta harus lulus ujian teori dan praktik bahkan untuk SIM umum ada persyaratan tes psikologi.

"Orang yang memiliki SIM adalah orang yang memiliki kompetensi sebab SIM itu adalah pengakuan dan penghargaan," ungkapnya.

Dari aspek keamanan, kualitas produk Smart SIM juga lebih bagus sebab peluang pemalsuan SIM semakin terbatas.

"Orang yang melakukan pemalsuan atau merekayasa SIM tidak ada, karena fotonya dibuat dua. Kalau ada orang yang menempelkan foto palsu, maka bisa dilihat foto yang satu lagi," jelas Refdi.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019