Iya, jadi Pak Ketum sudah tahu ada kasus ini. Dia minta kalau ada unsur pidananya, ya ditindaklanjuti, ujar Muslim
Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto disebut mengetahui dua kader partai yang dipimpinnya dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri karena dugaan pemalsuan surat.

Wakil Ketua Pengurus Pusat Badan Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (Bakumham) Partai Golkar Muslim Jaya Butar Butar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, mengatakan, Airlangga tidak mempermasalahkan dua kadernya dipolisikan selama itu masuk pada ranah tindak pidana.

"Iya, jadi Pak Ketum sudah tahu ada kasus ini. Dia minta kalau ada unsur pidananya, ya ditindaklanjuti," ujar Muslim.

Baca juga: Golkar laporkan ketua dan wasekjen soal pemalsuan surat

Wakil Sekretaris Jenderal Hakim Kamaruddin dan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Junaedi Elvis dilaporkan Bakumham Partai Golkar terkait dugaan pemalsuan surat permintaan pengamanan selama diselenggarakannya rapat fiktif kepada Kapolri. Laporan diterima polisi dengan nomor LP/B/0752/VIII/2019/Bareskrim tertanggal 27 Agustus 2019.

Menurut Muslim, kedua pengurus DPP Partai Golkar itu menandatangani surat dengan kop surat DPP Partai Golkar seolah-olah surat tersebut resmi dikeluarkan oleh DPP Partai Golkar dengan surat Nomor: K OOI/Golkar/Vlll/ZOIQ tertanggal 26 Agustus 2019.

Baca juga: Polda Metro Jaya periksa empat saksi penyerangan kantor DPP Golkar

Selanjutnya pihaknya melakukan penelusuran dan diketahui tidak terdapat surat yang dikeluarkan DPP yang ditujukan kepada Kapolri untuk pengawalan rapat.

"Kami menduga surat itu seolah-olah diterbitkan Partai Golkar, tetapi setelah dicek di data, nomor registrasi surat tidak pernah terdaftar di partai sehingga kami adukan ke polisi," katanya.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019