Jakarta (ANTARA) - Layanan klinik dokter gigi meraih "BPJS Kesehatan Award"  yang sebagian layanannya diberikan dengan pemanfaatan teknologi dalam jaringan atau daring atau online.

Dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis, salah satu dokter gigi mitra BPJS Kesehatan di Sukabumi, Jawa Barat, drg. Ali Sundiharja memungkinkan pasiennya berkonsultasi melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp secara gratis saat sesudah ataupun sebelum tindakan di klinik.

Dengan menyediakan layanan daring via Whatsapp, pasiennya juga dapat melakukan pendaftaran tanpa harus mengunjungi lokasi praktik. Layanan ini dapat diakses peserta JKN-KIS yang terdaftar di drg. Ali setiap hari Senin sampai Sabtu mulai pukul 11.00 WIB hingga 19.00 WIB.

Selain itu, penjadwalan kunjungan pasien pun dilakukan dengan menggunakan Whatsapp sehingga peserta mendapatkan kepastian layanan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Capaian rasio rujukan dokter gigi tersebut juga terbilang kecil, yakni sebesar 11 persen per Juni 2019. Artinya, sebagian besar pelayanan gigi efektif terselesaikan tanpa harus dirujuk ke rumah sakit.

Sementara dari sisi kepatuhan, drg. Ali menunjukkan bahwa pihaknya telah memenuhi 82 persen persyaratan yang ditetapkan regulasi, salah satunya kelengkapan Surat Izin Praktik (SIP) dokter gigi.

Tak hanya itu, drg. Ali juga telah mencapai nilai walk through audit (WTA) lebih dari 85 dan telah melaksanakan program lain yang mendukung pelayanan JKN-KIS, seperti konsultasi kesehatan gigi gratis di luar jam pelayanan melalui WhatsApp.

Komitmen drg. Ali untuk menyediakan layanan prima bagi peserta JKN-KIS berhasil membawanya mengantongi penghargaan berupa "BPJS Kesehatan Award" Tahun 2019 kategori Dokter Gigi Praktik Mandiri.

“Kami sangat mengapresiasi langkah drg. Ali yang telah konsisten memberikan pelayanan terbaik dan mempermudah pasien JKN-KIS dalam mengakses layanan kesehatan. Harapan kami, ini bisa menjadi inspirasi bagi fasilitas kesehatan lainnya, khususnya praktik dokter gigi untuk senantiasa mengedepankan mutu layanan bagi peserta JKN-KIS,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris kala mengunjungi lokasi praktik dokter gigi tersebut di Sukabumi.

Pemilihan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) penerima penghargaan BPJS Kesehatan Award Tahun 2019 dilaksanakan secara bertahap, dimulai dari seleksi seluruh FKTP yang bermitra dengan BPJS Kesehatan. Usai melewati tahapan seleksi di tingkat Kantor Cabang, Kedeputian Wilayah, hingga tingkat pusat, FKTP yang lolos seleksi selanjutnya mendapat kunjungan dari tim juri eksekutif untuk menilai kondisi riil di lapangan.

Adapun hal-hal yang menjadi kriteria penilaian FKTP meliputi pemenuhan SIP dokter/dokter gigi secara berkesinambungan, kepatuhan dalam klaim sesuai ketentuan, pemenuhan SIP bidan, pengelolaan Program Rujuk Balik (PRB), peningkatan hasil rekredensialing, kepatuhan dalam pelayanan tanpa urun biaya, peningkatan hasil WTA, capaian hasil KBK, dan rasio rujukan. Selain itu, kriteria penilaian juga mencakup desain atau penatalaksanaan ruang layanan peserta, inovasi FKTP (khususnya dalam sistem antrian dan sistem pelayanan), serta pemanfaatan teknologi atau digitalisasi dalam pengelolaan layanan.

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2019