"FF diamankan petugas bersama tiga rekannya," kata Hatta.
Mataram (ANTARA) - Petugas Kepolisian Sektor Rasanae Barat, Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat menangkap seorang perempuan berinisial FF (24), karena diduga berperan sebagai pengedar narkoba golongan 1 jenis sabu-sabu.

Kapolsek Rasanae Barat AKP Hatta, saat dihubungi di Mataram, Senin, mengatakan FF ditangkap ketika sedang berada di rumahnya di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.

"FF diamankan petugas bersama tiga rekannya," kata Hatta.

Tiga rekan prianya itu berinisal ER (16), IP (19), dan AM (33). Ketiganya diketahui masih tinggal satu lingkungan dengan FF, yakni di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Baca juga: Buronan kasus narkoba Polres Bima ditangkap di Jakarta

Dalam penangkapannya yang berhasil dilaksanakan pada Senin (2/9) siang, petugas mengamankan puluhan paket sabu-sabu siap edar yang berat keseluruhan mencapai 32 gram.

Selain narkoba yang berbentuk serbuk kristal putih itu, petugas turut mengamankan uang tunai Rp17,2 juta. Perannya sebagai pengedar juga turut diamankan, yakni berupa timbangan elektronik.

"Perangkat isap sabu-sabu dan handphone mereka juga turut diamankan. Semua barang bukti diamankan dari rumah FF," ujarnya lagi.
Baca juga: Staf lapas jika terjerat narkoba dibina dan ditindak tegas

Empat pelaku yang sempat mencoba kabur dalam penggerebekan polisi tersebut, kini telah diamankan di Mapolsek Rasanae Barat.

"Untuk sangkaan pasal dan peran setiap pelaku masih dalam proses pemeriksaan penyidik," ujar Hatta.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019