Hal tersebut disampaikan Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa, dengan agenda pembacaan putusan atas terdakwa Hakim Lasito.
Baca juga: Bupati Marzuqi penyuap Hakim Lasito dihukum 3 tahun penjara
Baca juga: Hakim penerima suap Bupati Jepara dihukum 4 tahun
Menurut hakim, dakwaan jaksa terhadap terdakwa Lasito tidak menyertakan di-juncto-kan dengan pasal 55 KUHP.
"Oleh karenanya permintaan terdakwa tersebut haruslah ditolak," katanya.
Dalam sidang tersebut, Lasito dijatuhi hukum 4 tahun penjara dan denda Rp400 juta. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 5 tahun penjara.
Sementara itu usai sidang, Jaksa Penuntut Umum Wawan Yunarwanto mengatakan fakta dalam persidangan terungkap tentang dugaan keterlibatan mantan Ketua PN Semarang.
"Termasuk dalam analisa yuridis tuntutan yang kami sampaikan," katanya.
Menurut dia, KPK tidak akan berhenti pada putusan terhadap Lasito dan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi ini.
"Akan kami dalami lagi. Inikan baru satu bukti keterangan dari Lasito," katanya.
Baca juga: Pejabat MA kenalkan Bupati Jepara ke Ketua PN Semarang
Baca juga: Kebutuhan dana akreditasi PN Semarang terungkap di sidang suap hakim
Baca juga: Uang suap Bupati Jepara untuk hakim dibungkus bandeng presto
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019