Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, menangani kasus perburuan liar satwa dilindungi jenis lutung di kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani.

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Yogi Purusa Utama yang dihubungi wartawan di Mataram, Kamis, mengatakan, kasus ini ditangani pihak reskrim dengan mengamankan dua pelaku beserta barang bukti hasil perburuan liar.

Baca juga: Polisi tangkap dua pengedar uang palsu di Tanjungpinang
Baca juga: Tawuran Manggarai, polisi minta keterangan dari warga hingga lurah


"Dua pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya berinisial J dan M," kata Yogi.

Kedua tersangka asal Sesaot, Kabupaten Lombok Timur, ditangkap petugas reskrim pada Selasa (3/9) siang, di wilayah Joben, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Montong Gading, Kabupaten Lombok Timur.

"Bersama petugas TNGR dan anggota Polsek Montong Gading, kami mendapatkan keduanya sedang berada dalam kawasan hutan sedang melakukan perburuan dengan berbekal senapan angin," ujarnya.

Karenanya, satu pucuk senapan angin dan dua ekor lutung yang kondisinya sudah dikuliti dan dipotong menjadi barang bukti yang menguatkan kedua tersangka telah melakukan perburuan liar di dalam kawasan hutan lindung.

"Satu ekor daging lutung diamankan di tempat, satunya lagi diamankan dari dalam jok motornya," ucap Yogi.

Menurut pengakuan kedua tersangka, aksi perburuan liat satwa lindung jenis lutung ini sudah beberapa kalinya dilakukan. Daging lutung hasil perburuan liarnya tidak dijual, melainkan untuk konsumsi pribadi.

Lebih lanjut, kini kedua tersangka yang masih dalam proses pemeriksaan penyidik telah disangkakan Pasal 21 Ayat (2) Huruf a dan Huruf b Jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE).

Baca juga: Polisi amankan nelayan NTB tangkap lobster tanpa izin di perarian NTT
Baca juga: Polisi tangkap pria asal Sulawesi Selatan simpan bahan peledak


Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019