Sudah ada rancangan naskah kebijakannya. Tunggu saja akan segera ada aturan tentang rokok elektronik.
Jakarta (ANTARA) - Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Rita Endang mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan terhadap peredaran rokok elektronik di masyarakat.

"Meskipun tidak memiliki kewenangan, bukan berarti BPOM menutup mata. Pada 2015, BPOM sudah menerbitkan buku kajian rokok elektronik, di dalamnya termasuk dampak buruknya," kata Rita dalam sebuah diskusi yang diadakan Koalisi Nasional Masyarakat Sipil untuk Pengendalian Tembakau di Jakarta, Jumat.

Rita mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, kewenangan BPOM hanya terhadap rokok biasa.

Baca juga: Rokok elektronik dan rokok konvensional sama-sama berbahaya

Baca juga: BNN: rokok elektronik berpeluang disalahgunakan untuk narkoba


Namun, Rita menegaskan bahwa rokok dalam bentuk apa pun, baik rokok biasa maupun rokok elektronik, berbahaya bagi kesehatan. Karena itu, dia mengimbau masyarakat untuk hidup sehat tanpa rokok.

"Rokok elektronik mengandung nikotin dan zat-zat lain yang tidak terstandar yang tidak bisa dikategorikan sebagai obat. Meskipun belum ada kewenangan, BPOM sudah mengambil sampel rokok elektronik untuk diteliti," tuturnya.

Baca juga: BPOM : Kadar maksimal nikotin dalam rokok belum dibatasi

Baca juga: Koalisi masyarakat minta pemerintah atur peredaran rokok elektronik



Pemerintah diminta tegas

Selain sudah menerbitkan buku kajian rokok elektronik pada 2015, pada Juli 2019 BPOM juga telah mengadakan diskusi kelompok terfokus antara kementerian/lembaga untuk menetapkan sikap pemerintah terkait rokok elektronik.

"Sudah ada rancangan naskah kebijakannya. Tunggu saja akan segera ada aturan tentang rokok elektronik," ujarnya.

Koordinator Koalisi Nasional Masyarakat Sipil untuk Pengendalian Tembakau Ifdhal Kasim meminta pemerintah lebih tegas mengatur peredaran rokok elektronik di Indonesia sebelum jatuh korban akibat dampak buruknya.

"Memang belum ada regulasi yang khusus mengatur rokok elektronik. Melihat kemungkinan dampaknya bagi masyarakat, seharusnya jangan ada kekosongan regulasi," katanya.*

Baca juga: Pakar: Rokok elektronik timbulkan persoalan serupa dengan rokok biasa

Baca juga: 13 organisasi kesehatan desak pemerintah larang rokok elektronik

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019