Bagi koperasi sendiri, kehadiran UU Perkoperasian merupakan payung hukum sehingga memiliki kepastian hukum dalam menjalankan usaha koperasinya
Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan berharap RUU Perkoperasian dapat segera menjadi UU karena hal itu esensial sebagai landasan dalam melahirkan kebijakan prokoperasi di Indonesia.

"Bagi koperasi sendiri, kehadiran UU Perkoperasian merupakan payung hukum sehingga memiliki kepastian hukum dalam menjalankan usaha koperasinya," kata Rully Indrawan di Jakarta, Jumat.

Rully mengakui saat ini ada UU Nomor 25 Tahun 1992 yang sifatnya sementara setelah UU Nomor 17 Tahun 2012 dicabut.

Baca juga: LSM soroti isi RUU Perkooperasian

Namun, menurut dia, UU Nomor 25 Tahun 1992 itu sudah harus banyak penyesuaian, terlebih di era sekarang yang erat dengan digitalisasi.

"Urgensinya bagi koperasi, jika kita memiliki UU sama artinya kita memiliki back-up yang kuat untuk banyak hal", ujarnya.

Oleh karena itu, ia berharap RUU Perkoperasian bisa segera disahkan menjadi UU pada masa kerja DPR RI periode sekarang yang sebentar lagi akan purna tugas.

"Semoga bisa tuntas pada periode DPR sekarang. Dan kalau disahkan menjadi UU, kita sudah siap dengan PP-nya," kata Rully.

Namun bila belum tuntas dan RUU tersebut dibawa ke periode DPR, ujar dia, maka pihaknya juga menyatakan sudah siap.

Baca juga: KNKS nilai koperasi syariah perlu diakomodasi dalam undang-undang

Untuk itu, Rully menjelaskan bahwa pada 13 September 2019 sudah teragendakan untuk rapat kerja antara Pemerintah (Kemenkop dan UKM) dengan Panja Komisi VI DPR RI membahas RUU Perkoperasian.

"RUU ini sudah ada di Panja Komisi VI sejak 2016. Pemerintah dan DPR sangat concern untuk menyelesaikan UU Perkoperasian. Sayangnya, kita belum memiliki kecocokan waktu untuk mengadakan Raker yang tadinya sudah disusun sejak 16 Juli lalu. Nah, sekarang mudah-mudahan Raker pada 13 September ini tidak tertunda lagi," ucapnya.

Baca juga: Kemenkop perkuat peran koperasi bagi pembiayaan UMKM

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2019