Bandung (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung menetapkan Abubakar dan Ernawan Natasaputra sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Bandung Barat periode 2008-2013 dalam Rapat Plenonya, di Padalarang, Kamis. Ketua KPU Kabupaten Bandung, M. Budiana, menyatakan bahwa Abu-Ernawan mendapat perolehan suara sebanyak 344.180 suara sedangkan pasangan Agus Yasmin-Haris Yuliana mengantongi 313.163 suara dan 21.907 suara tidak syah dari 996.128 pemilih. Hasil penghitungan suara yang bersumber dari rekapitulasi 15 PPK tersebut langsung dihitung ulang ketika terdapat adanya kesalahan penghitungan suara tidak syah dari PPK Gunung Halu dengan selisih dua angka. Setelah KPU membacakan hasil penetapan tersebut, kelima anggota KPU, saksi dari kandidat menandatangani Berita Acara Rekapitulasi dengan disaksikan oleh Ketua KPU Jabar, Setia Permana dan unsur Muspida Kabupaten Bandung Barat. Dalam acara tersebut hanya saksi dari pihak pemenang yang hadir sedangkan saksi dari pasangan Agus-Haris tidak datang tanpa ada pemberitahuan. "Berdasarkan undang-undang dan peraturan, hasil rekapitulasi dapat ditandatangani oleh saksi sehingga jika saksi tidak hadir maka penetapan rekapitulasi ini tetap syah," ujar Ketua Pokja Pemungutan dan Penghitungan Suara, Tatang Sudrajat. Dalam acara yang mundur satu jam tersebut, Budiana mengucapkan terima kasih kepada jajarannya dari KPPS hingga PPK yang ia sebut sebagai para pejuang demokrasi. "Selamat bekerja kepada Bupati dan Wakil Bupati terpilih dan juga kepada rakyat kabupaten pemekaran pertama di Indonesia yang telah melalui proses demokrasinya, karena sesungguhnya rakyatlah pemenangnya," ujar Budiana. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008