Jakarta (ANTARA) - Praktisi Hukum Kapitra Ampera meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak "membunuh" karakter orang terkait pengumuman dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan mantan Deputi Penindakan KPK Irjen Pol Firli Bahuri.

Kapitra di gedung KPK, Jakarta, Kamis menyatakan bahwa kedatangannya ingin menemui Wakil Ketua KPK Saut Situmorang meminta klarifikasi dugaan pelanggaran etik berat oleh Firli tersebut.

Baca juga: Komisioner KPK: Mengapa pembahasan revisi UU KPK tertutup dan dikebut?

Baca juga: Saut: Revisi UU KPK sebaiknya oleh anggota DPR baru

Baca juga: Abraham Samad: KPK tak butuh Dewan Pengawas!


Selain itu, ia juga mengaku heran dengan pernyataan Saut yang berbeda dengan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata soal pelanggaran etik itu.

"Tiba-tiba ada 'statement' seperti itu yang bisa membunuh karakter orang. Jangan sampai itu menimbulkan persoalan dan fitnah. Makanya kami ingin mengklarifikasi," ucap Kapitra.

Lebih lanjut, ia juga mempertanyakan soal pengumuman pelanggaran etik tersebut yang berdekatan dengan proses uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan (capim) KPK di DPR RI.

Ia mengkhawatirkan terdapat maksud tertentu untuk menjatuhkan Firli dalam proses tersebut.

Baca juga: Presiden Jokowi sudah teken surpres untuk revisi UU KPK

Baca juga: Wapres: Pemerintah tidak setujui semua usulan revisi UU KPK

Baca juga: KPK hormati perintah Presiden kepada Menkumham pelajari revisi UU KPK


Menurut dia, masyarakat juga tidak pernah mengetahui proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik Firli tersebut.

"Dari proses yang tertutup itu, tiba-tiba keluar pernyataan yang menyebut Firli melakukan pelanggaran etik berat," kata Kapitra.

Pada Rabu (12/9), Wakil Ketua KPK Saut Situmorang didampingi Penasihat KPK Moh Tsani Annafari melakukan konferensi pers yang menyatakan Irjen Pol Firli Bahuri yang saat ini mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK telah melakukan pelanggaran etik berat semasa bekerja di lembaga penegak hukum tersebut.

Firli menjadi Deputi Penindakan KPK pada 6 April 2018 dan kembali ke Polri pada 20 Juni 2019. Berdasarkan rapat Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP), Firli melakukan sejumlah pertemuan dengan kepala daerah, wakil ketua BPK dan politikus salah satu partai politik yang melanggar etik dalam Peraturan KPK.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019