Indonesia memiliki potensi besar untuk mengembangkan ekonomi syariah, saat ini terdapat 800 ribu masjid dan 28 ribu pesantren yang bisa diberdayakan.
Yogyakarta, (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong peningkatan akses keuangan syariah dan pemberdayaan ekonomi umat lewat bank wakaf mikro yang berbasis di pesantren.

"Indonesia memiliki potensi besar untuk mengembangkan ekonomi syariah, saat ini terdapat 800 ribu masjid dan 28 ribu pesantren yang bisa diberdayakan," kata Direktur Lembaga Keuangan Mikro Syariah OJK Suparlan di Yogyakarta, Jumat.

Ia menyampaikan hal itu pada pelatihan dan gathering media Kantor OJK regional V meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau dan Sumatera Barat.

Menurutnya potensi besar Indonesia harus digarap secara maksimal dan saat ini harus diakui beberapa sektor industri halal masih relatif tertinggal dibandingkan negara lain pada bidang halal food, halal media dan wisata, hingga halal farmasi.

Apalagi keuangan syariah merupakan salah satu alternatif untuk meningkatkan akses keuangan yang memiliki karakteristik dekat dengan sektor riil dan memperhatikan aspek sosial, katanya.

Ia melihat salah satu elemen masyarakat yang memiliki fungsi strategis dalam pendampingan untuk mendorong perekonomian masyarakat adalah pesantren.

Baca juga: OJK: Peninjauan reksa dana investor tunggal ciptakan investasi sehat

Dengan potensi yang ada, pesantren sebagai lembaga pendidikan yang berbasis agama memiliki potensi yang besar untuk memberdayakan umat dan berperan dalam mengikis kesenjangan ekonomi dan mengentaskan kemiskinan, khususnya masyarakat di sekitarnya, kata dia

OJK melihat ada kebutuhan untuk mempertemukan antara pihak yang memiliki kelebihan dana untuk didonasikan kepada masyarakat dengan masyarakat yang membutuhkan pembiayaan untuk usaha dengan imbal hasil yang sangat rendah.

Untuk itu sejak 2017 digagas pembentukan Bank Wakaf Mikro didasari keinginan dan komitmen meningkatkan dan kesejahteraan masyarakat melalui perluasan penyediaan akses keuangan masyarakat yang mudah.

Secara kelembagaan bank wakaf mikro memiliki badan hukum koperasi jasa dengan izin usaha lembaga keuangan mikro syariah.

Ia memaparkan model bisnis bank wakaf mikro adalah menyediakan pembiayaan dan pendampingan, tidak menarik/mengelola dana masyarakat, imbal hasil rendah setara dengan tiga persen setahun, berbasis kelompok dan tanpa agunan.

Adapun kriteria yang potensial adalah pimpinan pesantren memiliki komitmen yang tinggi dalam membangun kesejahteraan masyarakat di lingkungan pesantren.

"Kemudian di wilayah sekitar pesantren terdapat masyarakat miskin produktif," kata dia.

Untuk monitoring dan pengawasan dilakukan oleh OJK yang berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi, Pesantren, Lembaga Amil Zakat selaku owner program, serta tokoh masyarakat yang amanah,

Suparlan menyebutkan saat ini terdapat 52 bank wakaf mikro dengan akumulasi pembiayaan yang disalurkan mencapai Rp24,99 miliar memiliki 19.543 nasabah dengan 2.374 masyarakat usaha di sekitar pesantren.

Ia menambahkan pada tahun ini OJK melakukan pengembangan sistem informasi bank mikro wakaf dan memfasilitasi pendirian dengan target jadi 100 lembaga dan peningkatan kepedulian masyarakat menjadi donatur.
Baca juga: OJK: Penambahan Bank Wakaf Mikro tergantung modal sosial









 

Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019