Indramayu (ANTARA) - Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menolak rencana pembongkaran bekas Gedung Landraad atau Pengadilan Negeri pada zaman Hindia Belanda, karena itu merupakan bagian dari sejarah yang perlu dipertahankan.

"Bekas Gedung Landraad Indramayu itu merupakan salah satu situs cagar budaya yang seharusnya dilindungi, jadi kami menolak jika dibongkar," kata Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Indramayu Dedy S Musashi di Indramayu, Sabtu.

Dedi mengatakan wacana pembongkaran tersebut berdasarkan informasi yang didapat dari Pemda, di mana akan dibangun menjadi Gedung Setda Indramayu.

Baca juga: Kompleks Setda Banyumas diusulkan jadi cagar budaya

Dia menjelaskan bekas Gedung Landraad adalah bukti sejarah kekejaman penjajah Hindia Belanda, di sana bekas Pengadilan Negeri yang dibangun penjajah untuk menghakimi masyarakat pribumi tidak taat pajak dan melanggar hukum menurut versi mereka.

Meski demikian, bangunan tersebut harus tetap menjadi saksi nyata yang harus dirawat dan dijaga kelestariannya sebagai bukti sejarah dimiliki Kabupaten Indramayu, pada zaman dahulu.

"Gedung ini bisa dijadikan museum atau kalau mau dijadikan Gedung Setda juga tidak perlu dibongkar," ujarnya.

Sementara Kasi Cagar Budaya dan Permuseuman Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Indramayu Tinus Suprapto mengatakan bekas Gedung Landraad Indramayu sudah resmi tercatat ke dalam situs cagar budaya.

Perlindungan terhadap bekas Gedung Landraad Indramayu itu juga memiliki kekuatan hukum yang tercantum dalam UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan Poin Cagar Budaya dan SK Bupati Inventarisir Cagar Budaya.

"Kalau tetap ingin dilakukan pembongkaran, berarti pemerintah berani melanggar hukum. Bangunan itu sudah ada sejak tahun 1912 dan harus dilindungi," katanya.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2019