Pembatalan SK ini dapat ditempuh melalui jalur hukum, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Mataram (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat Andi Dahrif Rafied, mengatakan, kewenangan mencabut atau membatalkan Surat Keputusan itu ada di tangan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly.

"Saya tidak berwenang untuk mencabut SK itu. Wewenang pak Menteri," kata Andi yang di Mataram, Rabu.

Karenanya, sebagai pihak perpanjangan tangan Kemenkumham di daerah, pihaknya hanya bisa membantu meneruskan tuntutan dari ribuan peserta unjuk rasa di Kanwil Kemenkumham NTB, Rabu, ke Menkumham.

"Jadi kami hanya memfasilitasi apa yang menjadi tuntutan massa," ujarnya.

Dalam upaya meneruskan aspirasi peserta unjuk rasa, Kanwil Kemenkumham NTB telah mencoba menghubungi langsung Menteri Yasonna H. Laoly. Namun demikian, dari upayanya belum ada tanggapan dari Menkumham.

Baca juga: TGB ajak relawan kawal pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin

Baca juga: TGB: setiap elit punya kewajiban moral selamatkan bangsa

Baca juga: JK: TGB dongkrak suara Golkar NTB di Pemilu 2019


"Pak Menteri belum bisa dihubungi," ucapnya.

Namun sebenarnya pembatalan SK ini dapat ditempuh melalui jalur hukum, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Dengan jalur PTUN, bisa menganulir SK yang telah dikeluarkan Kemenkumham," katanya.

Dalam aksi unjuk rasa yang diikuti oleh ribuan peserta dari kalangan santri NW Anjani pimpinan Ummi Hj. Sitti Raihanun Zainuddin Abdul Madjid itu menuntut Kemenkumham mencabut SK Nomor AHU-0000810.AH.01.08 Tahun 2019 yang memuat tentang TGB HM Zainul Majdi sebagai tanfiziah NW (Ketua Umum PBNW NTB).

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019