... anggota Badan Kehormatan DPD RI dalam Rapat Pleno sepakat bahwa orang yang sedang dalam status tersangka dan orang yang sudah dijatuhi sanksi BK tidak bisa menjadi pimpinan DPD...
Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD Mervin S Komber membantah adanya anggapan bahwa sejumlah aturan dan pasal dalam Tata Tertib (Tatib) baru DPD bertujuan menjegal calon tertentu untuk maju dalam pemilihan pimpinan DPD.

Menurut dia, masuknya sejumlah pasal dari kode etik dalam Tatib baru tersebut adalah keputusan Pleno BK DPD, para anggota BK sepakat agar penyusunan tatib didasari juga oleh kode etik DPD.

"Dasarnya itu kode etik DPD, wajar saja dan tidak berlebihan. Semua anggota Badan Kehormatan DPD RI dalam Rapat Pleno sepakat bahwa orang yang sedang dalam status tersangka dan orang yang sudah dijatuhi sanksi BK tidak bisa menjadi pimpinan DPD," kata dia, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu.

Ia menjelaskan, sanksi BK itu disampaikan dalam paripurna dan diketahui semua anggota, sehingga untuk apa ada putusan BK kalau tidak dipatuhi.

Ia mengatakan, Rapat Pleno BK memahami bahwa saat mereka yang disanksi BK karena melanggar kode etik jadi pimpinan, bagaimana dia mau dukung BK tegakan kode etik.

"Apa kata rakyat kalau DPD tidak menegakkan kode etik. Mari kita berikan pemahaman yang baik kepada rakyat. Pleno Badan Kehormatan DPD memahami bahwa DPD harus komitmen pada kode etik, Pleno BK DPD tidak ingin pimpinan nantinya berstatus tersangka atau pelanggar kode etik," ujarnya.

Senator asal Papua Barat itu menilai bagaimana para pimpinan DPD nantinya mau memberikan contoh yang baik kepada rakyat jika tidak mengatur tata tertib sesuai kode etik dan BK DPD komitmen pada penegakan citra dan martabat lembaga.

Ia menjelaskan, sejumlah pasal dalam tata-tertib baru DPD dibahas sesuai mekanisme dan aturan perundang-undangan yang sah karena itu dirinya heran saat sejumlah anggota DPD yang hadir dan mengikuti pembahasan, menolak tatib dalam rapat paripurna.

"Padahal mereka turut serta dalam pembahasan tata tertib ini. Mereka juga tahu persis bahwa pembuatan tatib itu mengadopsi muatan yang ada di kode etik," katanya.

Ia mengatakan, usulan mengambil pasal-pasal dari kode etik ke dalam tata-tertib DPD disepakati dalam rapat pleno BK DPD dan tidak ada yang keberatan karena semua ingin penegakkan kode etik DPD. 

Ia menegaskan, aturan yang ada dalam tata-tertib DPD itu tidak ada unsur politisasi, karena yang ingin ditekankan adalah penerapan kode etik lembaga.

Karena itu dia menilai pernyataan bahwa tata-tertib DPD yang baru untuk menjegal seseorang menjadi pimpinan DPD, adalah tuduhan yang tidak berdasar.

"Sepertinya mereka yang menolak tata-tertib ini tidak memahami kehendak rakyat yang menginginkan parlemen bersih dan mendukung DPD menegakkan kode etik," ujarnya.
 

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019