Memutuskan untuk menolak pengaduan dari pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi nama baik teradu I Arief Budiman selaku Ketua KPU dan teradu II sebagai Ketua Bawaslu RI
Jakarta (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan pada sidang yang digelar Rabu 25/9 untuk merehabilitasi atau pemulihan nama baik bagi 27 penyelenggara yang sempat menjadi teradu pada perkara Pemilu 2019.

Ketua majelis sidang DKPP, Harjono saat membaca amar putusan perkara nomor 100-PKE-DKPP/V/2019, di Jakarta, Rabu mengatakan dari 27 penyelenggara pemilu tersebut juga terdapat dua nama pimpinan institusi penyelenggara pemilu yakni Ketua KPU RI, Arief Budiman dan Ketua Bawaslu RI, Abhan.

"Memutuskan untuk menolak pengaduan dari pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi nama baik teradu I Arief Budiman selaku Ketua KPU dan teradu II sebagai Ketua Bawaslu RI," kata Harjono.

Selanjutnya, DKPP juga memutuskan memulihkan nama baik dari ketua dan komisioner KPU Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan, Kabupaten Asmat Papua, Indragiri Hulu Riau, dan dua komisioner KPU Kabupaten Taliabu, Maluku Utara.

Baca juga: Bawaslu Kepri diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

Kemudian, DKPP juga memulihkan nama baik dari petugas PPK dan KPPS sejumlah wilayah serta Ketua Panwascam Masalembo dan Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep

Selain memulihkan nama baik, DKPP juga memberikan peringatan pada lima komisioner KPU tingkat kabupaten, tiga mendapatkan peringatan dan dua menerima peringatan keras.

DKPP pada sidang tersebut juga menjatuhkan sanksi keras terhadap seorang petugas PPK dengan sanksi pemberhentian tetap.

Harjono selaku ketua majelis bersama empat Anggota DKPP sebagai anggota majelis, yaitu Muhammad, Alfitra Salamm, Ida Budhiati dan Teguh Prasetyo menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda pembacaan delapan Putusan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu.

Baca juga: DKPP jatuhkan sanksi bagi mantan anggota PPLN Kuala Lumpur

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019