Pekalongan (ANTARA) - Kepolisian Resor Pekalongan Kota, Jawa Tengah, melalui operasi rutin yang ditingkatkan selama sepekan terakhir ini menyita ratusan botol yang memiliki kadar alkohol tinggi sekaligus melakukan tindak pidana ringan (tipiring) terhadap tiga pedagang.

Kepala Kepolisian Resor Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandi Sitepu di Pekalongan, Kamis, mengatakan bahwa operasi tersebut sebagai upaya menekan angka kriminalitas dan bentuk penyakit masyarakat.

Sebanyak 184 botol beralkohol yang disimpan di dalam kardus tersebut akan dijual kepada masyarakat. Adapun pemilik minuman beralkohol, pihaknya ajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan untuk menjalani sidang tipiring.

Baca juga: Polisi tunggu hasil laboratorium miras pemicu kematian

Ia yang didampingi Kepala Satuan Sabhara AKP Sumarjo mengatakan bahwa para pedagang yang menjalani sidang tipiring tersebut karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2000.

"Penjual minuman beralkohol tersebut dikenai Pasal 5 dengan ancaman pidana 3 bulan penjara atau denda sebesar Rp5 juta," katanya.

Selain mengamankan ratusan botol beralkohol, kata dia, pada kegiatan operasi pekat tersebut polresta juga menangkap 24 orang yang diduga sedang pesta minuman keras di pinggir Pantai Pasir Kencana dan dua pasangan mesum di Bendingsari.

Sebagian besar para pelaku yang sedang minuman keras di pinggir pantai tersebut, kata dia, adalah remaja di bawah umur.

Baca juga: Polisi tangkap dua bersaudara diduga edarkan minuman beralkohol ilegal

"Ada 16 orang yang masih di bawah umur. Mereka kami bawa ke mapolres untuk diberikan pembinaan dan memanggil orang tua mereka untuk membuat surat pernyataan tidak mengulang perbuatan yang sama," katanya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang terus bersinergi untuk mewujudkan kamtibmas yang kondusif. ***2***
 

Pewarta: Kutnadi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019