Perpresnya sudah siap ditandatangani (Presiden Jokowi), namanya Limited Concession Scheme
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah siap menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Limited Concession Scheme (LCS) sehingga dapat diterbitkan dalam waktu dekat.

Menko Perekonomian menuturkan Limited Concession Scheme merupakan pemberian konsesi dengan jangka waktu tertentu kepada badan usaha untuk mengoperasikan dan atau mengembangkan infrastruktur yang sudah tersedia.

“Perpresnya sudah siap ditandatangani (Presiden Jokowi), namanya Limited Concession Scheme,” kata Menko Perekonomian Darmin Nasution di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, Perpres ini sangat membantu dalam memenuhi sektor pembiayaan infrastruktur yang selama ini menjadi tantangan pemerintah, sehingga akan mendapatkan modal tambahan melalui pemberian hak konsesi terhadap infrastruktur yang sudah selesai dibangun.

Darmin Nasution mengakui penerbitan aturan ini banyak menghadapi hambatan, seperti adanya kebimbangan pemerintah dalam menentukan infrastruktur yang akan dibuka hak konsesinya.

"Kami merasa sayang sekali untuk memberikan Limited Concession Scheme kan terhadap infrastruktur yang kita punya seperti ‘Jangan yang itu, yang ini saja yang jelek'," ujar Menko Perekonomian.

Darmin Nasution melanjutkan pemerintah akan memberikan rentang waktu yang cukup panjang yaitu sekitar 11 tahun terkait jangka waktu konsesi tersebut agar dapat menjadi daya tarik bagi para pihak swasta.

Ia menuturkan calon investor harus memiliki kriteria, seperti sudah memiliki pengalaman untuk mengelola infrastruktur pemerintah dan mereka harus membayar hak konsesi di muka.

“Dia (investor) tahu dari pengalaman, sehingga dia berani bayar di depan,” ujar Menko Perekonomian Darmin Nasution.

Selain itu ia juga mengatakan skema Limited Concession Scheme ini juga sudah banyak diterapkan di beberapa negara seperti India dan Turki, sehingga hal ini membuktikan bahwa pemerintah bisa mengumpulkan dana dari investor tanpa kehilangan hak kepemilikan.

“India dan Turki sudah melaksanakan itu. Di mana misalnya aset yang sudah selesai, katakanlah lapangan terbang, bisa menghasilkan dana tanpa pemerintah kehilangan kepemilikan terhadap lapangan terbang itu," kata Menko Perekonomian.

Baca juga: Darmin: Investasi Proyek Strategis Nasional capai Rp4.183 triliun

Baca juga: Sri Mulyani menyatakan siap diskusi dengan anggota DPR baru

 

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019