Palu (ANTARA) - KPU Sulawesi Tengah, di Palu, akan mengkonsultasikan dana/anggaran pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 senilai Rp158 miliar ke KPU dan Kementerian Keuangan di Jakarta.

Ketua KPU Sulawesi Tengah, Tanwir Lamaming, mengemukakan, akan segera menyampaikan rencana anggaran biaya (RAB) pemilihan kepala daerah serentak di Sulteng, kepada KPU dan Kementerian Keuangan di Jakarta, sebelum anggaran tersebut digunakan dalam proses pelaksanaan pilkada serentak.

Hal itu dilakukan KPU Sulawesi Tengah, menyusul pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah mengalokasikan dana hibah senilai Rp158 miliar lebih untuk pelaksanaan Pilkada serentak 2020.

"Pascapenandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), KPU Sulawesi Tengah meregistrasi dan penyampaian RAB Pilkada ke KPU RI untuk ditinjau dan menteri keuangan permohonan register hibah untuk kemudian dimasukkan dalam APBN 2019 dan 2020," kata Lamaming, di Palu, Selasa.

Kata dia, proses itu harus diselesaikan KPU Sulawesi Tengah untuk penggunaan anggaran Pilkada serentak 2020, sehingga mereka tidak serta merta menggunakan anggaran tersebut pascapenandatanganan NPHD.

"Jadi tidak serta merta anggaran itu bisa digunakan, karena menunggu proses administrasi tersebut. Jika proses itu telah selesai, barulah anggaran dari Pemprov Sulteng atau anggaran tersebut bisa digunakan untuk melaksanankan tahapan," katanya.

Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola, bersama Lamaming menandatangani NPHD untuk Pilkada serentak di Sulawesi Tengah, senilai Rp158 miliar, di Palu, Senin.

Terkait NPHD, anggota KPU Sulawesi Tengah Bidang Partisipasi Masyarakat, SDM dan Sosialisasi, Sahran Raden, mengemukakan, setelah NPHD ditandatangani selanjutnya KPU Sulawesi Tengah berkonsolidasi anggaran dan terutama melakukan review dan registrasi anggaran pilkada ke kementrian keuangan untuk menjadi DIPA anggaran KPU Sulawesi Tengah. 

"Setelah itu, KPU Sulawesi Tengah melakukan beberapa kegiatan terkait dengan sosialisasi tahapan pilkada," kata Raden.

Sahran menyebut, pelaksanaan tahapan penyelanggaraan pemilihan kepala daerah serentak mengacu pada Peraturan KPU Nomor 15/2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota 2020.

Pewarta: Muhammad Hajiji
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019