Jakarta (ANTARA) - Kasino di Apartemen Robinson di Jakarta Utara dipastikan tidak memiliki izin usaha dari pemerintah setempat.

"Tindak pidana sudah ditangani Polda, kita ikut saja langkah yang diambil Polda," kata Wali Kota Jakarta Utara Sigit Wicaksono di Balaikota Jakarta, Rabu.

Sigit mengatakan Apartemen Robinson dikelola oleh PT Putramas Sempati dengan dua tower, masing-masing tower sebanyak 30 lantai. "Kejadiannya di lantai 29A Tower A," ujar Sigit.

Menurut Sigit, modus yang dilakukan para tersangka pengelola kasino dengan melakukan perubahan ruang.

Berdasarkan situs pencarian apartemen di Indonesia, Apartemen Robinson menjadi hunian pertama kali tahun 1997. Unit apartemen itu dibangun full furnished dan semi-full furnished sehingga para penghuni dapat menikmati kenyamanan yang maksimal.

Baca juga: Anies singgung Pergub 132 Tahun 2018 terkait Kasino Robinson
Baca juga: DKI perkuat tim wilayah apartemen terkait temuan Kasino Robinson


Keamanan apartemen juga terjamin dengan kartu akses pribadi dan personel keamanan yang berjaga 24 jam. Kenyamanan dari berbagai fasilitas penunjang diantaranya dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, pusat perbelanjaan Mall Taman Anggrek, Mall Central Park dan Mall Emporium.

Kasino di Apartemen Robinson telah digerebek polisi. Kasino ala-ala kota judi ini disebut-sebut baru beroperasi dalam hitungan hari saja.

Praktik judi ini digerebek polisi pada Minggu, 6 Oktober 2019 yang dilakukan oleh Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan melibatkan 20 polisi.

Saat digerebek polisi, ada ratusan orang, dari pemain hingga pengelola, yang diamankan di lokasi tersebut. Total ada 133 orang yang diangkut dari lokasi tersebut.

Dari 133 orang itu, 91 ditetapkan sebagai tersangka yang terdiri dari 42 penyelenggara dan 49 pemain.

Dalam kasus ini, polisi masih memburu tujuh tersangka. Salah satu tersangka adalah penyandang dana kasino tersebut.

Pewarta: Fauzi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019