Yang mulia di samping itu saya adalah bapak pengasuh dari anak yatim piatu yang mana saya memiliki tanggung jawab serta merawat dan memberikan kehidupan kepada anak-anak yatim piatu sekitar 300-400 anak anak di sesuatu tempat tilawatil Alquran As Syi
Jakarta (ANTARA) - Terdakwa kasus ujaran kebencian Abdul Ghany Ngabalyn alias Cobra Hercules dalam sidang pledoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu malam, mengatakan punya tanggung jawab dua orang istri dan dua orang anak yang harus dinafkahinya.

"Pertama tanggung jawab saya. Saya memiliki dua orang istri dua orang anak pria dan wanita. yang wanita lagi di pesantren, sekarang sudah berusia 17 tahun, pria berusia delapan tahun bersekolah di sepak bola Indonesia," kata Cobra.

Cobra menyebutkan sebagai kepala keluarga bertanggung jawab penuh akan kebutuhan istri dan anaknya.

"Yang mulia di samping itu saya adalah bapak pengasuh dari anak yatim piatu yang mana saya memiliki tanggung jawab serta merawat dan memberikan kehidupan kepada anak-anak yatim piatu sekitar 300-400 anak anak di sesuatu tempat tilawatil Alquran As Syifa Hafidz Quran. bertempat di Puncak Bogor," katanya.

Cobra mengatakan selama mengurus dan menjaga anak-anak yatim tersebut yang tidak mendapatkan uluran tangan baik dari pemerintah daerah maupun provinsi.

Semua usaha yang dijalaninya, lanjut Cobra, adalah tanggung jawabnya dan untuk memberikan rezeki kepada anak-anaknya.

Baca juga: Cobra Hercules dituntut 2,5 tahun penjara

"Terlepas dari masalah itu atau kasus yang disangkakan sampai ke kejaksaan, yang telah menangkap saya yang sudah memberikan tuntutan ke saya, saya katakan saya telah istiqomah kepada Allah SWT," kata Cobra.

Usai membacakan pledoinya Majelis Hakim menutup sidang dan kembali akan diagendakan dua pekan mendatang pasa Rabu (23/10).

Kuasa hukum terdakwa, Abdullah Alkatiri bukti-bukti dipersidangan menunjukkan bahwa kliennya tidak terbukti bersalah dalam kasus ujaran kebencian.

"Tidak ditemukan bukti-bukti di persidangan, peristiwa yang disangkakan juga sudah lama tahun 2018. Bukti-bukti mengatakan bukan dia yang menyebarkan video tersebut, saksi-saksi juga mengatakan begitu," kata Alkatiri.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa ujaran kebencian Cobra Hercules selama dua 2,5 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan membayar denda Rp10 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Baca juga: Dituntut 2,5 tahun Cobra Hercules ajukan pledoi
 

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2019