Jakarta (ANTARA) - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyatakan bahwa proyek reklamasi di sejumlah daerah berkontribusi mengancam ruang nelayan untuk melaut yang menjadi sumber kesejahteraannya.

"Berbagai fakta di lapangan, proyek reklamasi di 41 wilayah pesisir terbukti merampas ruang hidup nelayan serta keberlanjutan pangan laut," kata Sekjen Kiara Susan Herawati di Jakarta, Rabu.

Menurut Susan Herawati, proyek pembangunan reklamasi yang tersebar di kawasan pesisir menjadi kontributor utama yang mengancam ruang hidup nelayan serta keberlangsungan pangan laut di Indonesia.

Reklamasi, masih menurut dia, jelas-jelas terbukti menghancurkan kawasan pesisir, yang merupakan ruang hidup nelayan serta fishing ground (lokasi penangkapan ikan).

Baca juga: KKP ingin Perpres terkait Teluk Benoa dapat direvisi

Sebelumnya, KKP menginginkan Peraturan Presiden No 51 Tahun 2014, yang terkait antara lain dengan tata ruang Teluk Benoa, Bali, dapat direvisi agar selaras dengan aspirasi dan nilai budaya yang ada di masyarakat Bali.

"(Perpres No 51/2014) mau direvisi sekarang agar bentuknya seperti apa ke depannya," kata Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP, Brahmantya Setyamurti Poerwadi.

Menurut Brahmantya, pemerintah juga melakukan pembahasan bersama antara lain terkait dengan ruang bersama masyarakat, terlebih di kawasan Teluk Benoa juga ada kawasan ibadah masyarakat setempat.

Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP juga menegaskan bahwa di daerah Teluk Benoa yang sudah dijadikan kawasan konservasi, tidak akan ada aktivitas proyek reklamasi.

Sebelumnya, Kiara juga menginginkan agar pemerintah dapat segera menghentikan reklamasi yang dilakukan di Teluk Benoa, karena aktivitas revitalisasi tidak dapat disamakan dengan reklamasi.

Sekretaris Jenderal Kiara Susan Herawati di Jakarta, Senin (14/10), menginginkan agar Perpres No. 51 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 45 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan dapat dicabut.

Hal itu, ujar dia, karena di dalam Perpres No. 51 Tahun 2014, khususnya Pasal 101A, disebutkan bahwa upaya revitalisasi dapat dilakukan termasuk dengan melakukan reklamasi paling luas 700 hektare di seluruh kawasan Teluk Benoa.

Menurut Susan, penghentian proyek reklamasi Teluk Benoa tidak cukup hanya dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan yang menetapkan kawasan Teluk Benoa sebagai area Konservasi Kawasan Maritim (KKM).

Baca juga: Kiara ingin pemerintah dapat hentikan reklamasi Teluk Benoa

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2019