Kepala Biro Hukum Provinsi Kepulauan Riau Raja Heri Mokhrizal akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pemberian izin prinsip reklamasi di Tanjung Piayu, Batam yang menjerat gubernur nonaktif Nurdin Basirun.
Tanjungpinang (ANTARA) - Kepala Biro Hukum Provinsi Kepulauan Riau Raja Heri Mokhrizal akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pemberian izin prinsip reklamasi di Tanjung Piayu, Batam yang menjerat gubernur nonaktif Nurdin Basirun.

"Besok saya dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara suap yang ditangani Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Heri yang dihubungi dari Tanjungpinang, Kamis.
Baca juga: KPK panggil sembilan saksi kasus suap Nurdin Basirun

Heri mengatakan pejabat Pemprov Kepri lainnya yang diperiksa dalam perkara yang sama sebelumnya yakni Pelaksana Tugas Kepala Dinas ESDM Kepri Hendri dan staf DKP Kepri, Aulia.

"Sopir Pak Edi Sofyan juga diperiksa," ujarnya.

Heri menduga pemeriksaan dirinya sebagai saksi perkara itu di pengadilan tidak lama, jika sesuai dengan berita acara pemeriksaan KPK.
Baca juga: KPK disarankan periksa Plt Gubernur Kepri

Ia menegaskan izin prinsip reklamasi Tanjung Piayu, Batan tidak melalui analisis Biro Hukum Kepri. Karena itu, Biro Hukum Kepri baru mengetahui ada izin prinsip reklamasi yang diterbitkan Nurdin setelah kasus itu menguap.

"Izin itu pun tidak melalui Sekda Kepri," katanya pula.

Dalam perkara itu, KPK menetapkan Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edi Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Kepri Budi Hartono, dan Abu Bakar sebagai swasta.
Baca juga: KPK sebut sumber gratifikasi Nurdin Basirun dari OPD di Kepri

Kemudian KPK menetapkan Kock Meng, pihak swasta sebagai tersangka baru dalam kasus itu.

Sementara terkait kasus gratifikasi jabatan, Heri mengaku belum mengetahui perkembangannya. Sejauh ini, KPK belum menginformasikan apakah akan ada lagi pejabat Pemprov Kepri yang diperiksa.

"Saya belum dapat informasi itu, mungkin pekan depan, atau bulan depan, tergantung KPK," katanya pula.

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019