Terobosan paling krusial adalah lahirnya UU Sisnas Iptek,
Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Hammam Riza mengatakan pemerintah dalam periode pemerintahan 2014 hingga 2019 dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) semakin berkomitmen mendorong tumbuhnya ekosistem riset yang kolaboratif.

"Hal ini ditunjukkan dengan munculnya beberapa kebijakan yang ditujukan guna memberi penguatan di bidang riset seperti lahirnya Undang-undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas Iptek), yang jelas merupakan langkah awal untuk menciptakan lompatan kemajuan bagi bangsa Indonesia," ujar Hammam di Jakarta, Sabtu.

Menurut Hammam, UU Sisnas Iptek akan menjadi tonggak sejarah kemajuan bangsa Indonesia ke depan. Dengan undang-undang tersebut, pengambilan kebijakan pembangunan nasional akan memerhatikan aspek ilmu pengetahuan dan teknologi.

Baca juga: Pemerintah perbaiki kebijakan yang dorong ekosistem riset lebih baik

Hammam menambahkan dalam capaian pemerintah Indonesia dalam periode pemerintahan 2014 hingga 2019, terobosan paling krusial adalah lahirnya UU Sisnas Iptek.

Adanya undang-undang ini juga berarti untuk pertama kalinya hasil inovasi dan teknologi anak bangsa akan dijadikan landasan dalam pengambilan keputusan.

Selama ini, tambah Hammam kaji terap teknologi dalam perumusan kebijakan pembangunan nasional hanya dijadikan rekomendasi saja.

Baca juga: LIPI dorong riset isu pencemaran untuk ekosistem laut berkelanjutan

Setelah Undang-undang Sisnas Iptek ada, maka kaji terap teknologi akan dijadikan salah satu dasar dalam perumusan kebijakan. Hal ini tentu akan meningkatkan daya saing dan kemandirian bangsa.

Pada lima tahun pemerintahan dari 2014 hingga 2019 juga telah dilaksanakan pembangunan infrastruktur secara masif. Pembangunan tersebut baik langsung maupun tidak telah mendorong kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam negeri.

Baca juga: Gunakan inovasi anak bangsa, Menristek tekankan koordinasi kementerian

Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2019