"Setelah ada kepastian hukum, apakah menjadi saksi atau tersangka, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat baru akan menyusun tindakan tentang status kepegawaiannya," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Barat Saiful Ah
Mataram (ANTARA) - Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid belum menonaktifkan Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Ispan Junaidi yang diamankan tim Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat dalam operasi tangkap tangan (OTT), setelah diduga menerima uang hasil pemerasan pada Selasa.

"Setelah ada kepastian hukum, apakah menjadi saksi atau tersangka, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat baru akan menyusun tindakan tentang status kepegawaiannya," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Barat Saiful Ahkam, melalui keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Selasa malam.
Baca juga: Kejari Mataram tetapkan Kadispar Lombok Barat tersangka pemerasan

Ia mengatakan Bupati merasa prihatin dengan adanya operasi tangkap tangan tersebut dan menjadikan hal itu sebagai pembelajaran yang luar biasa pahit agar tidak terulang di kemudian hari.

Pemerintah Kabupaten Lombok Barat juga sangat menghargai dan mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum terhadap kasus tersebut.

Namun sebagai objek hukum, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat berharap asas praduga tidak bersalah juga dikedepankan.

"Pemkab Lombok Barat juga menunggu dalam dua hari ke depan untuk proses kepastian hukum. Semoga ada jalan terbaik buat semua pihak," ujar Ahkam.
Baca juga: OTT Kadispar terkait proyek pendampingan TP4D

Ia mengatakan atas nama Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Bupati memohon doa dari masyarakat semoga bisa keluar dari musibah tersebut dan tetap konsisten menjalankan reformasi birokrasi untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) NTB, Anwarudin menyatakan, operasi tangkap tangan terhadap Kepala Dinas Pariwisata Lombok Barat diduga kuat terkait pidana pemerasan.

Pemerasan tersebut berkaitan dengan pencairan anggaran untuk proyek pengembangan pariwisata di wilayah Lombok Barat.

Ispan Junaidi saat ini masih berstatus sebagai saksi. Keterangannya dibutuhkan untuk menentukan status dari kasus tersebut.

"Jadi hari ini masih pendalaman sampai jangka waktu 1 kali 24 jam untuk penentuan tersangka sesuai dengan prosedur mekanisme hukum acara yang berlaku," katanya.

Dalam operasi tangkap tangan pada Selasa siang, Tim Intelijen Kejari Mataram mengamankan Ispan Junaidi bersama barang bukti berupa uang tunai senilai Rp95.850.000. Uang yang diamankan dari tas ransel warna hitam, diduga kuat jatah yang diterima dari pihak pemenang tender.
Baca juga: Intel jaksa tangkap Kadispar Lombok Barat dalam OTT

Pewarta: Awaludin
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019