Mataram (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum KPK mencecar Rahmat Gunawan dan Deny Crisdian, dua pejabat Kantor Imigrasi Mataram ,terkait uang yang dirampasnya dalam koper milik Kurniadie, terdakwa suap untuk kasus dua WNA penyalah guna izin tinggal.

Terkait uang dalam koper tersebut ditanyakan kepada keduanya ketika dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa KPK dalam persidangan Kurniadie dan Yusiansyah Fazrin, dua terdakwa suap imigrasi yang digelar bersamaan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Rabu.

Baca juga: Kakanwil Kemenkumham NTB berikan kesaksian di sidang suap imigrasi

Baca juga: Jaksa KPK korek peran pengacara penyalahguna izin tinggal


Selain keduanya, turut pula dihadirkan seorang petugas jaga kantor, Hamdi, yang berperan sebagai eksekutor koper milik Kurniadie dari dalam rumah dinasnya di Jalan Majapahit, Kota Mataram.

Koper tersebut diambil Hamdi dengan cara diam-diam dari dalam rumah dinas Kakanim Mataram yang sudah berada dalam penguasaan penyidik KPK.

Karena itu, pertanyaan pertama Jaksa KPK dilayangkan kepada Hamdi, petugas jaga kantor. Dalam keterangannya, Hamdi mengaku aksi diam-diamnya itu dia lakukan karena mendapat perintah langsung dari Kurniadie.

"Waktu itu saya dapat amanah dari Pak Kurniadie untuk mengamankan koper di dalam rumah dinasnya," ujar Hamdi menjawab pertanyaan Jaksa KPK ke hadapan majelis hakim yang diketuai Isnurul Syamsul Arief.

Baca juga: Jaksa KPK hadirkan Liliana Hidayat sebagai saksi suap imigrasi

Setelah mendapat amanah itu, Hamdi mengaku berkoordinasi dengan Deny Crisdian dan Rahmat Gunawan. Dari pertemuan bertiga di rumah dinas Deny, Hamdi menjalankan amanah Kurniadie.

"Saya masuknya (rumah dinas Kurniadie) dengan cara lompat pagar," ucapnya.

Setelah koper tersebut diamankan, Hamdi mengaku langsung membawanya ke rumah dinas Deny Crisdian, yang menjabat sebagai Kasubbag Tata Usaha Kantor Imigrasi Mataram.

"Setelah saya bawa ke rumah dinas Pak Deny, koper itu dibawa masuk dan dibukanya. Saya berada di luar, tapi saya melihat Pak Deny membuka kopernya," ujar dia.

Tidak lama membuka koper tersebut, Hamdi yang berada di luar, dihampiri oleh Deny dan diberikan uang Rp5 juta yang belakangan kembali ditambah dua bundel yang jumlah seluruhnya menjadi Rp25 juta.

"Saya sempat tanya ini uang apa, tapi dibilang itu pakai lebaran," kata Hamdi yang pada akhirnya baru bisa menyerahkan ke penyidik KPK Rp15 juta dengan sisanya telah digunakan untuk lebaran.

Berangkat dari keterangan Hamdi, Jaksa KPK menggeser pertanyaannya ke Deny Crisdian. Dalam keterangannya, Deny membenarkan bahwa Hamdi datang membawa koper yang diamankan dari rumah dinas Kurniadie.

Baca juga: Pejabat imigrasi sebut ada "uang kontribusi bulanan" untuk Kemenkumham

"Waktu itu menjelang sahur, sekitar pukul 02.00 WITA, dinihari. Dia datang bawa koper yang baru diamankan dari rumah dinas Kurniadie," ujar dia.

Setelah menerimanya, Deny mengaku berkoordinasi dengan Rahmat Gunawan, Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.

Dari hasil perundingan mereka berdua melalui telepon seluler, Deny membuka koper tanpa seizin Hamdi yang menerima amanah Kurniadie untuk menyimpan koper tersebut.

"Setelah musyawarah dengan Pak Rahmat, koper saya buka dengan kode yang diberi tahu sama Hamdi," ujar dia.

Dari dalam koper tersebut, Deny melihat uang pecahan seratus ribuan sebanyak delapan bundel yang jumlah keseluruhannya Rp75 juta.

"Jadi satu dari delapan bundel itu sudah tidak utuh, itu yang Rp5 juta," ucapnya.

Setelah mengetahui isinya, Deny membagi uang tersebut dengan Rahmat Gunawan. Uang kepada Rahmat Gunawan dia berikan dengan cara kirim via bank.

"Dua kali saya transfer ke Pak Rahmat, pertama Rp20 juta, kedua Rp5 juta. Saya Rp25 juta dan sisanya saya berikan ke Hamdi," katanya.

Namun seluruh uang yang dia dapatkan dari koper Kurniadie ditambah dengan uang yang diterima dari Yusriansyah Fazrin, hingga jumlahnya mencapai Rp30 juta, utuh diserahkannya ke penyidik KPK.

Saat disinggung terkait dengan pertimbangan dia membuka koper dan mengambil isinya tanpa izin Hamdi yang mendapatkan amanah dari Kurniadie, Deny menjawabnya dengan alasan lebaran.

"Ya karena menjelang lebaran itu," ujar Deny.

Keterangan Deny kemudian kembali disambut oleh jawaban Rahmat Gunawan. Seperti pertanyaan yang disampaikan kepada dua saksi sebelumnya, Jaksa KPK meminta keterangan terkait uang yang dia terima dari kiriman Deny Crisdian.

"Uang Rp30 juta sudah saya serahkan ke penyidik KPK, yang terpakai cuma Rp5 juta saja," ujar Rahmat.

Terkait dengan telepon yang diterima dari Deny, Rahmat membenarkannya. Kemudian alasannya membagi tiga uang tersebut, yakni untuk lebaran.

"Baginya untuk THR lebaran, yang saat itu kita butuh, makanya kita bagi tiga," kata Rahmat.

Namun akhir dari kesaksian mereka bertiga, Kurniadie yang diberikan kesempatan untuk menanggapinya, menegaskan bahwa uang yang ada dalam koper pribadinya itu bukan berjumlah Rp75 juta.

"Maaf yang mulia, uang yang ada dalam koper itu bukan Rp75 juta, tapi Rp200 juta," kata Kurniadie kepada majelis hakim.

Baca juga: Pungli imigrasi bernilai miliaran terungkap dari pembuatan paspor

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019