Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam kajiannya mencatat sikap intoleransi yang ditunjukkan oleh kalangan terdidik di perkotaan mengalami tren peningkatan.

"Temuannya ada tren peningkatan sikap intoleransi, jadi sikapnya, yang pada data itu menunjukkan kelas menengah, tinggal di kota, pemuda, dan terdidik," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Jumat.

Taufan mengatakan berdasarkan temuan tersebut, sikap intoleransi kalangan terdidik di perkotaan meningkat hingga angka 50 persen, dari sebelumnya yang berada di angka 20 persen.

Namun demikian, kata dia, lonjakan persentase tersebut terjadi hanya pada isu-isu tertentu, yang berkaitan dengan ibadah dan isu keagamaan.

"Misalnya soal mendirikan rumah ibadah, karena kaitannya dengan rumah ibadah maka dia menolak. Tinggi itu tingkatnya. Tapi kalau ada orang beragama lain tinggal di dekat dia, itu penolakan tidak terlalu tinggi. Soal ibadah dan agama itu paling tinggi," ucap dia.

Menurut Taufan, terjadinya peningkatan sikap intoleransi pada kalangan generasi muda terdidik di perkotaan disebabkan oleh banyak hal.

Mereka, kata dia, kini memiliki kecenderungan untuk lebih memilih bergaul dengan sesama agama, suku, atau latar belakang sosial, ketimbang berinteraksi lebih terbuka dengan kelompok lain.

Di lingkungan sekolah, lanjut dia, pendidikan agama cenderung diterapkan dengan lebih eksklusif. Sikap menghargai agama lain dalam kurikulum pendidikan di sekolah dinilai cenderung semakin berkurang.

Hal tersebut kemudian berlanjut di tingkat perguruan tinggi, di mana banyak organisasi-organisasi mahasiswa yang bersifat eksklusif.

"Itu temuan temuan. Tapi bisa dibantah penelitian-penelitian yang lain bisa menunjukkan indikasi yang lain. Tapi kita harus mengakui ada persoalan," kata dia.

Lebih lanjut Taufan mengatakan indikasi lain bisa dilihat dari meningkatnya pengaduan masyarakat ke Komnas HAM terkait perilaku intoleransi di masyarakat, misalnya aksi perusakan tempat ibadah atau tindakan menghalangi seseorang dalam menjalankan peribadatan.

"Indikasi-indikasi itu juga didukung oleh praktik-praktik otonomi daerah di mana ada beberapa daerah yang mencoba menginisiasi regulasi-regulasi yang dengan basis agama," ujar Taufan.

Baca juga: Pelarangan cadar untuk PNS dapat ganggu kebebasan sipil

Baca juga: Konflik agraria diperkirakan bertambah seiring pembangunan jalan tol

Baca juga: Komnas HAM jaring ide penyelesaian sengketa lahan

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019