Lebak (ANTARA) - Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Latansa Mashiro Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Mochamad Husen menyatakan penguatan nilai-nilai Pancasila di tengah masyarakat maupun lembaga lain mampu mencegah radikalisme maupun terorisme.

"Kita yakin Pancasila itu akan menumbuhkan jiwa semangat nasionalisme serta cinta tanah air dan bangsa," kata Mochamad Husen saat dihubungi di Lebak, Minggu.

Selama ini, paham-paham tersebut di Tanah Air masih tumbuh pascabom bunuh diri di Markas Polrestabes Medan.

Menurut dia, mereka pelaku terorisme itu karena tidak menerima nilai-nilai Pancasila sehingga mudah terjebak radikalisme.

Baca juga: Menag ajak ASN jadi garda terdepan cegah radikalisme

Oleh karena itu, nilai-nilai Pancasila itu harus diamalkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Ia menegaskan bahwa Pancasila itu sudah harga mati sebagai pedoman ideologi masyarakat Indonesia yang memiliki keanekaragaman perbedaan agama, budaya, ras, suku, dan bahasa.

Namun, di tengah perbedaan itu Pancasila menjadikan kekuatan untuk persatuan dan kesatuan bangsa mulai dari Sabang sampai Merauke.

"Saya yakin Pancasila itu akan mampu mencegah paham-paham yang menyesatkan, termasuk radikalisme dan terorisme," katanya menjelaskan.

Selama ini, kata dia, radikalisme dan terorisme cukup berbahaya dan bisa menghancurkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca juga: Din Syamsuddin: Agama harus jadi pemecah masalah kebangsaan

Saat ini pelaku terorisme juga mengancam aparat kepolisian hingga pejabat negara dan mantan Menko Polhukam Wiranto di Alun-Alun Menes, Pandeglang menjadi korban penusukan.

Kekejaman terorisme itu, lanjut dia, perlu pencegahan secara komprehensif dan menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir dengan penguatan Pancasila tersebut.

Apabila Pancasila itu sudah masuk jiwa, akan menimbulkan sikap nasionalisme dan cinta tanah air serta cinta sesama manusia.

"Kami minta pemerintah terus membentengi pelajar, mahasiswa, masyarakat, dan pegawai dengan dibekali wawasan kebangsaan, seperti Pancasila dan UUD NRI Tahun 45 untuk mencegah paham radikal itu," kata mantan anggota DPRD Kabupaten Lebak.

Baca juga: MPR: Indonesia hadapi ancaman radikalisme dan sekularisme

Pewarta: Mansyur Suryana
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019