Jakarta (ANTARA) - KPK memanggil 14 saksi dalam penyidikan kasus suap terkait proyek dan jabatan pada pemerintah Kota Medan Tahun 2019. 14 saksi yang kebanyakan adalah pejabat itu diagendakan diperiksa untuk tersangka Kepala Dinas PUPR Medan, Isa Ansyari.

"Hari ini, KPK mengagendakan pemeriksaan 14 saksi untuk tersangka IAN dalam tindak pidana korupsi suap terkait dengan proyek dan jabatan pada pemerintah Medan Tahun 2019," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Senin.

Pemeriksaan terhadap 14 saksi itu dilakukan di gedung perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumatera Utara.

14 saksi yang diagendakan diperiksa, yakni Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Medan, Muhammad Husni, Asisten Administrasi Umum Sekda Medan, Renward Parapat, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Medan, Zulkarnain, Direktur RSUD Dr Pringadi Medan, Suryadi Panjaitan, mantan Kepala Dinas Pendidikan Medan, Hasan Basri, Kepala Badan Lingkungan Hidup Medan, Bob Harmansyah Lubis, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Medan, Emilia Lubis.

Selanjutnya Kadis Pertanian dan Perikanan Medan, Ikhsar Marbun, Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Medan, Benny Iskandar, Kadis Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah Medan, Suherman, Kepala Dinas Perhubungan Medan, Izwar, Kepala Dinas Kesehatan Medan, Edwin Effendi, Direktur PD Pasar Medan, Rusdi Simoraya, dan Agus Suriyono.

Selain pemeriksaan di Kota Medan, KPK juga memeriksa Yamitema T Laoly, putra Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, sebagai saksi untuk tersangka Isa.

Baca juga: KPK jadwal ulang pemanggilan anak Yasonna Laoly Senin depan

Baca juga: KPK panggil putra Yasonna Laoly kasus suap proyek dan jabatan di Medan


"Sedangkan di kantor KPK di Jakarta, KPK melakukan pemeriksaan terhadap saksi Yamitema T Laoly, swasta. Pemeriksaan ini sebagai penjadwalan ulang dari agenda sebelumnya. Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka ISA dan telah datang sekitar pukul 10.00 WIB," ucap Febri.

Diketahui, KPK pada Rabu (16/10) telah menetapkan Wali Kota Medan nonaktif, Dzulmi, sebagai tersangka dugaan penerimaan suap bersama dua orang lainnya, yakni Isa Ansyari dan Kepala Bagian Protokoler Medan, Syamsul Fitri Siregar (SFI).

Dzulmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan di Medan bersama dengan Syamsul Fitri Siregar, Isa Ansyari, ajudan Wali Kota Medan, Aidiel Putra Pratama, dan Sultan Sholahuddin, Selasa (15/10).

Baca juga: Yasonna: KUHP atur penyelenggara negara korup dihukum lebih berat

Dalam perkara ini, Dzulmi diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari.

Pertama, Isa memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa juga memberikan uang senilai Rp50 juta kepada Dzulmi.

Pemberian kedua terkait dengan perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang yang juga membawa keluarganya.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019