akan didenda sebesar Rp300.000 serta akun mereka ditangguhkan
Jakarta (ANTARA) - PT GrabWheels akan memberikan sanksi sebesar Rp300.000 untuk pelanggar aturan pengguna layanan skuter listrik miliknya sebagaimana ditetapkan dalam syarat dan ketentuan dari perusahaan itu.

"Pengguna yang terbukti melanggar aturan keselamatan GrabWheels seperti berkendara dengan berboncengan dengan satu skuter listrik atau membiarkan anak di bawah umur mengendarai skuter dan sebagainya akan didenda sebesar Rp300.000 serta akun mereka ditangguhkan," kata Head of Public Affais Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno di pelataran FX Sudirman, Jakarta, Senin.

Aturan- aturan lainnya yang harus dipatuhi oleh pengguna agar tidak terkena denda dari Grab di antaranya pengguna harus menggunakan helm yang disediakan, tidak melewati batas kecepatan lebih dari 15 km/jam.

Baca juga: Polisi sebut kecelakaan Grabwheels bukan tabrak lari

Aturan denda ini nantinya akan diberlakukan di seluruh Indonesia namun akan diinisiasikan di area Senayan-Gelora Bung Karno.

"Kita akan mulai minggu ini, secepatnya lah," kata Tri saat ditanya mengenai diberlakukannya aturan denda Rp300.000 itu.

Belum dirinci apakah denda itu nantinya akan dibayarkan via aplikasi atau secara langsung, menurut Tri hal itu sedang dimatangkan.

Baca juga: Dalami kecelakaan Grabwheels, polisi periksa tujuh saksi

"Ada banyak kan opsinya. Nanti kita akan jelaskan kalau kita sudah pasti," kata Tri.

Nantinya Grab Indonesia akan menyiagakan sekitar enam orang di tiga Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di sekitar kawasan Senayan-GBK untuk menindak para pengguna GrabWheels yang melanggar aturan.

Sebelumnya, tren penggunaan skuter listrik yang disewakan oleh GrabWheels sedang naik daun terutama bagi warga Ibu Kota.

Sayangnya banyak pengguna yang melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pihak GrabWheels.

Baca juga: Grab tanggapi rencana regulasi alat mobilitas pribadi DKI

Puncaknya saat panel- panel kayu di tiga JPO yaitu JPO Senayan, JPO Gelora Bung Karno, dan JPO Polda Metro Jaya mengalami kerusakan akibat terus-terusan bergesekan dengan skuter listrik yang dioperasikan pada fasilitas pejalan kaki itu.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019