Pontianak (ANTARA) - Ratusan warga dari Aliansi Solidaritas Anak Peladang (Asap) berunjuk rasa di Kantor DPRD Sintang, menolak proses hukum terhadap peladang yang diduga membersihkan ladang dengan cara dibakar dan menyebabkan Karhutla (kebakaran hutan dan lahan).

Aksi unjuk rasa tersebut dipimpin langsung Ketua Asap, Andreas di Sintang, Selasa, mengatakan kedatangan mereka ke Kantor DPRD Sintang untuk menyampaikan aspirasinya, terkait proses hukum bagi peladang yang diduga penyebab Kathutla di Sintang beberapa waktu lalu.

Massa tersebut menuntut Polres Sintang agar tidak memproses hukum enam orang yang ditangkap polisi dan telah menjadi tersangka dalam kasus pembakaran lahan tersebut.

Sementara itu, di dalam ruang sidang paripurna, para wakil rakyat sedang menggelar Rapat Paripurna ke-14 masa persidangan III tahun 2019, dalam rangka tanggapan/jawaban Bupati Sintang atas Nota Keuangan dan Raperda tentang APBD Kabupaten Sintang tahun 2020.

Teriakan massa menghentikan jalannya sidang paripurna sejenak. Padahal saat itu, Wakil Bupati Sintang, Askiman sedang membacakan tanggapan/jawaban Bupati Sintang atas Nota Keuangan dan Raperda tentang APBD Kabupaten Sintang tahun 2020.

Didatangi massa Asap, Wakil Bupati Sintang, Askiman mencoba menenangkan massa. Ia meminta waktu 10 menit untuk sidang paripurna dilanjutkan.

"Kami akan menerima aspirasi kalian. Tapi tolong tenang. Berikan kami waktu 10 menit untuk menyelesaikan sidang," katanya.

Permohonan yang sama disampaikan
Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny. "Harap tenang, kami akan mendengarkan aspirasi kalian, berikan kami waktu untuk menyelesaikan rapat paripurna dulu," katanya.

Massa akhirnya tenang. Setelah sidang paripurna usai, massa meminta pembebasan murni tanpa syarat terhadap enam terdakwa Karhutla itu.

Sementara di tempat terpisah Bupati Sintang, Jarot Winarno mengatakan, masalah hukum tidak bisa intervensi. Tapi, Forkompinda akan selalu berkoordinasi. "Aspirasi masyarakat akan saya koordinasikan di Forkompinda Kabupaten Sintang," kata Jarot.

Pemerintah Kabupaten Sintang telah menerbitkan Perbub Nomor 57 Tahun 2018 tentang Pembukaan Ladang Dengan Membakar dan Tidak Membakar.

Baca juga: KLHK: Nilai ganti rugi gugatan karhutla Rp315 triliun

Baca juga: Jikalahari minta gubernur Riau publikasikan perusahaan pembakar lahan

Baca juga: BPS: Kebakaran hutan dan lahan pengaruhi perekonomian Sumatera Selatan

Baca juga: Titik panas di Sumsel berkurang, namun angin kencang mengintai

Pewarta: Andilala dan Tantra Nurandi
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019