Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis memanggil Direktur Utama PT Petrokimia Gresik Rahmad Pribadi dalam penyidikan kasus suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Rahmad diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT HTK Taufik Agustono (TAG).

"Hari ini, diagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Petrokimia Gresik Rahmad Pribadi sebagai saksi untuk tersangka TAG terkait tindak pidana korupsi suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK)," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Bowo Sidik mengakui perkara suapnya adalah sebuah kelalaian

Baca juga: Perantara suap Bowo Sidik, Indung Andriani, divonis 2 tahun penjara

Baca juga: Politikus Partai Golkar Bowo Sidik dituntut 7 tahun penjara


Diketahui pada 4 September 2019, Rahmad sempat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk terdakwa anggota Komisi VI DPR nonaktif Bowo Sidik Pangarso (BSP) saat itu.

Dalam perkara tersebut, Bowo pun telah dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.

Saat bersaksi, Rahmad mengaku pernah menemui Bowo di satu restoran. Pertemuan itu terjadi pada 31 Oktober 2017.

"Saat makan siang di Penang Bistro itu ada staf Danareksa Sekuritas, saya dan terdakwa, lalu saya tanyakan apa yang kita bicarakan di situ? Disampaikan teman saya tidak ada pembicaran spesifik karena Saibul Solihin dari Danareksa adalah teman lama saya, di sana sudah ada Pak Solihin dan jajaran dan terdakwa," kata Rahmad di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (4/9).

Menurut Rahmad tidak ada pembicaraan spesifik soal kontrak kapal dalam pertemuan di Penang Bistro.

"Tidak ada spesifik dibicarakan, memang kami duduk satu meja, yang jelas kiri kanan saya bukan terdakwa tapi ada beberapa orang," tambah Rahmad.

Selain Bowo, KPK juga sebelumnya telah menetapkan Indung (IND) dari unsur swasta dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti (ASW) sebagai tersangka.

Indung yang merupakan perantara suap untuk Bowo telah divonis 2 tahun penjara. Sedangkan Asty sebagai penyuap Bowo juga telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019