Jakarta (ANTARA) - Komisi II DPR RI menyetujui pergeseran alokasi anggaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun anggaran 2019 sebesar Rp12,9 miliar untuk pemenuhan blanko KTP Elektronik.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan persetujuan Rp12,9 miliar tersebut, dari yang diajukan Kemendagri sebesar Rp15,9 miliar.

Baca juga: Kemendagri ajukan pergeseran anggaran untuk blanko KTP-El

Baca juga: Dispendukcapil Surabaya siapkan solusi kelangkaan blangko KTP-el

Baca juga: Novanto bayar uang pengganti Rp13,9 miliar dan 100 ribu dolar AS


"Komisi II DPR menyetujui pergeseran pagu anggaran di Kemendagri tahun anggaran 2019 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebesar Rp12,9 miliar dari yang diajukan oleh Kemendagri sebesar Rp15,9 miliar," kata Ahmad Doli di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Kemendagri.

Doli mengatakan pergeseran anggaran tersebut digunakan untuk alokasi pemenuhan blangko KTP-elektronik tahun 2019, sebanyak kurang lebih 1,5 juta keping.

Dia menjelaskan, kekurangan sebesar Rp3 miliar akan dipenuhi dari penataan anggaran internal Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri dengan beberapa catatan.

"Catatan tersebut, pertama, Komisi II DPR meminta pergeseran pagu anggaran tersebut digunakan secara efektif untuk pemenuhan blangko KTP-el," ujarnya.

Kedua menurut Doli, Komisi II meminta Kemendagri agar pergeseran anggaran tahun 2019 tidak menurunkan kinerja pada masing-masing komponen dan satuan kerja yang anggarannya dikurangi atau direlokasi.

Dia menjelaskan, ketiga, Komisi II DPR mendorong Kemendagri untuk menyusun sistem perencanaan anggaran yang lebih akurat agar alokasi anggaran dapat dimanfaatkan secara optimal.

Keempat menurut politisi Partai Golkar tersebut, Komisi II meminta kepada Kemendagri agar lebih mengoptimalkan koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait perkiraan kebutuhan anggaran untuk memenuhi kebutuhan blangko KTP-el setiap tahunnya, untuk selanjutnya dibahas bersama Komisi II DPR.

Sebelumnya, dalam RDP Komisi II DPR, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengajukan pergeseran anggaran lembaganya sebesar Rp15,9 miliar dalam tahun anggaran 2019 untuk pemenuhan blanko KTP Elektronik.

"Pergesaran anggaran antar komponen. Kami sampaikan ini berkenaan dengan pemenuhan kebutuhan blangko KTP elektronik tahun 2019," kata Tito dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Tito menjelaskan sampai akhir tahun 2019, blanko KTP El yang masih diperlukan sebanyak 11 juta keping dengan rincian 8 juta untuk reguler dan 3 juta untuk pemekaran wilayah.

Menurut dia, dari kebutuhan 11 juta keping tersebut, sebanyak 3,5 juta keping sudah terpenuhi sehingga masih kurang 7,4 juta.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019