Kupang (ANTARA) - Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur, Marius Ardu Jelamu mengatakan pemerintah sedang mempersiapkan teknologi digital sebagai sistem penjualan dan pembayaran tiket masuk bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Pulau Komodo pada 2020.

"Kami sedang mempersiapkan sistem teknologi pembayaran tiket masuk ke Pulau Komodo. Sistem ini akan terkoneksi dengan bank untuk transaksi pembayaran bagi wisatawan mancanegara yang berwisata ke Pulau Komodo Pada 2020," kata Marius Ardu Jelamu di Kupang, Minggu.

Ia mengatakan penerapan tiket masuk menggunakan sistem keanggotaan (member) rencananya mulai diberlakukan pada 2020.

Para wisatawan mancanegara yang berwisata ke Pulau Komodo diwajibkan untuk membayar tiket masuk sebesar US$ 1.000 atau Rp14 juta/tahun.

"Tiket masuk senilai US$ 1.000 itu sangat murah sekali bagi seorang wisatawan mancanegara untuk datang berkunjung ke Pulau Komodo yang merupakan salah satu dari tujuh keajaiban dunia. Bagaimana mungkin Komodo yang merupakan binatang langkah dihargai dengan harga tiket yang murah. Sangat tidak mungkin itu terjadi," kata Marius Ardu Jelamu.

Menurut dia, Pemerintah NTT akan menggandeng Bank NTT sebagai Bank Pemerintah Nusa Tenggara Timur untuk kegiatan transaksi penjualan tiket masuk ke Pulau Komodo pada 2020.

"Penjualan tiket masuk ke Pulau Komodo bagi wisatawan mancanegara dilakukan melalui Bank NTT salah satunya,"tegasnya.

Ia mengatakan, Pemerintah NTT menargetkan pendapatan dari kunjungan wisatawan ke Pulau Komodo mencapai Rp600 miliar/tahun dengan asumsi terdapat 50.000 wisatawan mancanegara yang datang berkunjung dengan tiket masuk Rp14 juta/tahun.

"Harga tiket Rp14 juta ini berlaku selama satu tahun. Mau datang lima kali setahun ke Pulau Komodo silahkan sepanjang kartu mamber masih berlaku," tegasnya.

Pemerintah NTT optimistis arus kunjungan wisatawan mancanegara ke Pulau Komodo akan semakin pesat sekalipun ada perubahan tarif masuk ke Pulau Komodo yang mulai berlaku pada 2020. ***1***

Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2019