Makassar (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Bidang Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membagikan sertifikat tanah gratis kepada 755 warga Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Penyerahan sertifikat tanah untuk 755 warga Gowa itu diserahkan langsung  Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah disaksikan Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto dan Kepala Kantor Wilayah BPN Sulsel Dadang Suhendi di gelanggang tenis indoor, Telkomsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Senin.

"Sampaikan salam hormat kami kepada bapak Menteri ATR dan BPN, terimakasih banyak atas program PTLS ini karena sangat disarankan sama masyarakat kami," ujar Nurdin Abdullah, Senin..

Ia juga berharap kepada seluruh masyarakat yang menerima sertifikat tanah ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, agar dapat bermanfaat baik bagi diri pribadi maupun orang sekitarnya.

Terutama, kepada penerima sertifikat tanah yang memiliki usaha agar memanfaatkan sertifikat ini untuk mengembangkan usaha dengan baik.

Murniati (49) warga Desa Julu Pamai, Kecamatan Palangga menyampaikan terimakasihnya atas sertipikat tanah yang telah diterima secara gratis ini. Sebelum diserahkan sertifikat tanah tersebut secara resmi telah dilakukan pengukuran batas tanah.

"Sekitar tiga bulan setelah diukur baru sertifikat ini kami terima, terimakasih banyak untuk pemerintah," katanya.

Pada penyerahan sertifikat tanah rakyat ini Kementerian ATR/BPN memberikan sebanyak 755 sertifikat tanah kepada penerima di Kabupaten Gowa dari 3.000 sertipikat yang diberikan di wilayah Sulsel.

Murniati mengaku, sertifikat tanah tersebut ia terima setelah 15 tahun menempati bidang tanah berupa rumah tersebut, dan hal ini telah di nantikan sejak lama.

"Setelah 15 tahun baru memiliki sertifikat, sebelumnya saya hanya punya hak jual beli," ujarnya.

Sementara Sangkala Rala warga Pallangga sebagai perwakilan penerima di Kabupaten Gowa mengatakan, sertifikat tanah ini sangat bermanfaat bagi dirinya.

Selain karena bidang tanah yang dimilikinya telah memiliki legalitas hukum juga sertipikat tanah ini dapat digunakan sebagai jaminan modal usaha.

"Beberapa penerima menggunakan sertipikat tanahnya untuk mengambil pinjaman di bank untuk modal usaha. Ini kan memberikan manfaat bagi kita, apalagi masyarakat yang ekonominya kecil," ujarnya.

Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019