Denpasar (ANTARA) - Dua pengedar 33.400 pil koplo asal Jember, Jawa Timur, AMW (32), dan ACN (32) diringkus pihak Ditresnarkoba Polda Bali.

"Iya benar ada penangkapan pada (3/12) di tempat kos pelaku di Jalan Gunung Catur, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat, dan modusnya mereka bersama-sama mengedarkan pil koplo tanpa keahliannya dan tanpa izin edar," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi yang dikonfirmasi di Denpasar, Jumat.

Ia mengatakan bahwa kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan petugas kepolisian, sebanyak 33.400 butir pil koplo dan rencananya akan diedarkan di Bali.

Adapun barang bukti yang disita berupa 30 buah plastik bening yang di dalamnya masing-masing berisi 1.000 butir tablet putih logo Y diduga pil koplo. Selain itu, ditemukan tiga buah plastik bening yang di dalamnya masing - masing berisi 1.000 butir tablet putih logo Y diduga pil koplo, 40 buah plastik klip yang berisi 10 butir tablet putih logo Y diduga pil koplo, dua bendel plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp4.750.000, dan satu buah HP.

Sebelumnya, pada (3/12) penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi dari pengedar pil koplo. Kemudian, petugas kepolisian berpura-pura untuk membeli pil koplo tersebut, hingga kedua pelaku ditangkap di tempat indekosnya.

"Saat penggeledahan ditemukan 40 paket yang di dalamnya berisi 10 butir tablet ditemukan di atas tempat cuci di kamar kostnya, kemudian ditemukan lagi satu buah tas plastik besar warna hitam di dalamnya berisi 30 paket berisi seribu butir tablet dan tas plastik besar ada tiga paket berisi seribu butir tablet yang semuanya ditemukan disamping tandon air depan kostnya," katanya.

Selanjutnya terhadap barang bukti tersebut dibawa ke Ditresnarkoba Polda Bali, untuk diperiksa di Laboratorium Forensik dan ke pihak BBPOM.

Atas perbuatannya, dua pelaku dikenakan tindak pidana UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009.

Baca juga: Polrestabes Surabaya tembak mati dua pengedar narkoba

Baca juga: BNN-Polisi tangkap dua pengedar narkoba jaringan Lapas Tulungagung

Baca juga: Polres Jaksel tangkap dua pengedar ganja seberat 24 kg


Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019