Jambi (ANTARA) -
​​​​​​Panitia Khusus DPRD Provinsi Jambi terus melakukan pematangan dan pengayaan materi rancangan peraturan daerah (Ranperda) inovasi Provinsi Jambi hingga ke Kementerian Dalam Negeri.

"Selain layanan publik, Ranperda ini tentu harus mampu mengakomodir banyaknya inisiatif inovasi yang berkembang, baik dari Perguruan Tinggi, perorangan maupun sekelompok masyarakat. Tentu saja, harus dalam koridor peraturan perundang-undangan," kata Ketua Pansus DPRD Provinsi Jambi, Akmaludin di Jambi, Sabtu.

Pematangan dan pengayaan materi Ranperda Provinsi Jambi tentang inovasi daerah terus dilakukan untuk peningkatan layanan publik dan pembinaan atas banyaknya produk inovasi yang dilakukan di Provinsi Jambi.

Menurut Akmaludin tema dan bahasan tersebut disampaikan pada Konsultasi Pansus DPRD Provinsi Jambi di Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kementerian Dalam Negeri, Jumat.

Kepala Bidang Ketatalaksanaan dan Kelembagaan, Dr Sukoco mengatakan, pada prinsipnya Litbang akan melihat pada tiga dasar pokok yang menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan Ranperda ini.

"Substansi yang diatur harus dengan mempertimbangkan UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 38 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 104 Tahun 2018. Jika keseluruhan itu sudah terpenuhi, baru kita melihat substansi yang lebih dalam. Terkait peran Pemda dalam mendorong inovasi yang lebih kreatif dan bermanfaat," kata Sukoco.

Dalam diskusi yang berlangsung di ruang pola Litbang Kemendagri tersebut, Ketua Pansus DPRD Provinsi Jambi, Akmaludin di kesempatan itu memaparkan ruang lingkup dan target yang ingin dicapai dari pengaturan Ranperda tersebut.

Berkaitan dengan ruang lingkup yang menjadi perdebatan cukup penting, Kepala Bidang Pembangunan Inovasi Daerah, Jonggi Tambunan menekankan agar pengaturan norma dalam Ranperda ini harus lebih luas dan fleksibel.

"Sehingga dukungan dari pemerintah daerah dapat sejalan dengan kewenangan, implikasi pembiayaan dan dapat melibatkan partisipasi para pihak, termasuklah di dalamnya Dewan Riset Daerah yang menjadi bagian dalam tim inovasi daerah nantinya," kata Jonggi Tambunan.

Dalam hal pembahasan pasal demi pasal, terlihat antusias pimpinan dan anggota Pansus DPRD Jambi untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas.

Hal ini terlihat dari banyaknya pertanyaan, sanggahan dan saran yang diberikan. Itu juga diakui Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Jambi, Azrin.

Dikatakannya, banyak masukan yang berarti sehingga draft Ranperda ini perlu dilakukan berbagai penyempurnaan.

"Tentu saja tetap dalam kewenangan Pemerintah Provinsi yang kesemuanya bermuara pada tiga hal pokok. Yaitu Inovasi tata kelola pemerintahan daerah, inovasi pelayanan publik dan inovasi daerah lainnya sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah," ujar Azrin.

Baca juga: Kemendagri sebut kurangnya blangko karena mega kasus KTP-el

Baca juga: Kemendagri surati Pemprov DKI karena telat serahkan RAPBD

Baca juga: Pemprov Lampung dan Kemendagri lakukan pembinaan wawasan kebangsaan


 

Pewarta: Syarif Abdullah
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019