Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima 95 pengaduan terkait kebijakan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru pada 2019, diantaranya ada kecamatan yang tidak memiliki sekolah negeri.

"Rata-rata mereka enggak bisa akses karena kekurangan sekolah, contohnya Jember. Ada delapan kecamatan dan tiga kecamatan (di antaranya) tanpa sekolah negeri (untuk) SMA dan SMP. Yah, anak (di) tiga kecamatan tidak bisa mengakses, dong," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti dalam Workshop Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di satuan Pendidikan di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan selain di Jember, KPAI juga menerima pengaduan terkait sistem zonasi di Bogor akibat tidak adanya sekolah negeri di salah satu desa terpadat di kabupaten tersebut.

Akibat kurangnya sarana dan prasarana sekolah tersebut, banyak anak terpaksa pindah ke sekolah swasta yang biayanya cukup tinggi atau putus sekolah karena sekolah yang ingin diakses jauh, sementara sekolah daerah tempat tinggal siswa tersebut terbatas.

"Jadi sebenarnya (mereka) putus sekolah karena sekolah yang mau diakses jauh. Kalaupun (sekolahnya) enggak bayar, (siswa) mesti keluarin ongkos. Nah, untuk keluarin ongkos, mereka enggak punya (uang) untuk berangkat," katanya.

Baca juga: KPAI dorong Mendikbud lanjutkan kebijakan zonasi pendidikan

Baca juga: KPAI dorong sinergi kementerian untuk capai sistem zonasi pendidikan

Baca juga: KPAI: zonasi sekolah bisa bantu turunkan kasus kekerasan pada anak


Selain karena keterbatasan akses sekolah, para pengadu terkait sistem zonasi tersebut juga mengeluhkan beberapa dugaan kecurangan jual beli kursi yang jumlahnya cukup banyak.

"Kita sudah menindaklanjuti dengan direktorat dan ombudsman agar ini ditindaklanjuti," katanya.

Selain itu, manipulasi domisili pada Kartu Keluarga (KK) juga menjadi salah satu yang dikeluhkan dalam sistem zonasi.

"Tiba-tiba bisa beli KK seharga Rp6 juta asal bisa pindah ke sana. Itu dilakukan," katanya.

Sehubungan dengan PPDB pada 2019, KPAI telah melakukan pemantauan, pengawasan langsung, menerima pengaduan dan melakukan rapat koordinasi nasional dari hasil pengawasan dan pengaduan PPDB 2019.

Untuk pengaduan tentang PPDB --berdasarkan jenjang pendidikan-- ada dua anak pengadu yang hendak mendaftar ke jenjang SD, 27 yang hendak ke jenjang SMP, 64 yang hendak ke jenjang SMA dan dan dua anak pengadu yang hendak mendaftar ke jenjang SMK.

Adapun secara wilayah, pengaduan PPDB berasal dari 10 provinsi, yaitu dari Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, NTT, Bali, Riau dan Kalimantan Barat.*

Baca juga: KPAI: Sistem Zonasi tingkatkan kesehatan anak-anak

Baca juga: KPAI dorong zonasi pendidikan untuk percepat pendidikan berkualitas

Baca juga: KPAI: Masyarakat dukung kebijakan sistem zonasi

Pewarta: Katriana
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019