Reformasi transportasi umum tidak sekadar mengatasi kemacetan lalu lintas
Jakarta (ANTARA) - Pengamat transportasi Unika Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno mengatakan  kebijakan mereformasi transportasi umum di berbagai daerah sebenarnya bukan hanya mengatasi macet, tetapi banyak manfaat lainnya.

"Reformasi transportasi umum tidak sekadar mengatasi kemacetan lalu lintas yang sudah terjadi di banyak kota Indonesia. Namun, diharapkan dapat menurunkan tingkat polusi udara, menekan angka kecelakaan lalu lintas, lebih menghemat penggunaan bahan bakar minyak, dan mengurangi gangguan kesehatan," katanya dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin.

Baca juga: Menhub ingatkan jajaran Kemenhub fokus infrastruktur transportasi

Djoko yang juga menjabat Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) itu juga mengemukakan bahwa hal terpenting dalam  mereformasi transportasi umum di berbagai kawasan Nusantara adalah mewujudkan layanan transportasi umum yang humanis dan mampu mengubah peradaban bertransportasi  di Indonesia.

Ia mengingatkan bahwa prinsip dasar reformasi industri angkutan umum adalah terciptanya institusi pengelola angkutan umum, tarif angkutan umum yang terintegrasi, jaringan angkutan umum yang efisien, kualitas layanan yang andal dan industri angkutan umum yang profesional.

"Pertama, terciptanya institusi pengelola angkutan umum. Terciptanya badan atau institusi pemerintah yang berfungsi untuk menjamin fleksibilitas serta mengelola manajemen operasional angkutan umum," katanya.

Sedangkan terkait dengan tarif angkutan umum yang terintegrasi, ujar dia, hal itu adalah untuk menciptakan struktur pembayaran yang terintegrasi untuk semua moda, yang akan dapat memberikan kemudahan bagi pengguna melakukan transfer antarmoda serta meningkatkan efisiensi dan ketertarikan dalam menggunakan angkutan umum.

Selain itu, ia juga mengemukakan bahwa jaringan angkutan umum juga harus lebih efisien, yaitu mengoptimalkan rute pelayanan angkutan umum menjadi lebih mudah, sederhana dan terhubung, sehingga akan menciptakan perjalanan yang efisien, hemat waktu dan biaya yang lebih terjangkau.

"Armada angkutan umum wajib beroperasi dengan memenuhi standar pelayanan minimum (SPM) yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Ketepatan waktu dalam beroperasi armada yang layak jalan, serta pramudi yang dibekali oleh pelatihan yang profesional diperlukan untuk menciptakan layanan angkutan umum yang andal," papar Djoko.

Pada 6 Desember 2019 telah dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman Perencanaan Pembangunan dan Pengoperasian Angkutan Umum Perkotaan antara Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub dengan lima gubernur dari Sumatera Utara, Sumatera Selatan, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Bali.

Djoko menilai penandatanganan itu merupakan langkah awal yang baik untuk melakukan reformasi transportasi umum di daerah. Skema pembelian layanan atau buy the service akan diberikan pada lima kota sebagai percontohan.

Kelima kota itu akan mendapat bantuan operasional hingga seluruh koridor yang dibutuhkan terpenuhi. Koridor yang diberikan melayani rute kawasan aglomerasi.

Kelima kota itu adalah Medan (8 koridor), Palembang (9 koridor), Yogyakarta (3 koridor), Surakarta (5 koridor), dan Denpasar (5 koridor).

"Sebelumnya kelima kota itu sudah mengoperasikan transportasi umum berupa bantuan armada bus. Trans-Mebidang di Medan, Trans-Musi di Palembang, Trans-Yogyakarta di Yogyakarta, Batik Solo Trans di Surakarta dan Trans-Sarbagita di Denpasar. Cuma dalam perkembangannya tidak begitu berkembang dengan baik. Salah satu kekurangannya adalah tidak adanya pola subsidi memadai yang tepat," ungkapnya.

Baca juga: PT KAI dan PT MRT bentuk perusahaan patungan integrasikan transportasi
Baca juga: Menhub: Palembang jadi contoh integrasi moda transportasi

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2019