Serang (ANTARA) - Polda Banten mengamankan sebanyak 928 tersangka penyalahgunaan narkoba pada tahun 2019 dengan jumlah 732 kasus, angka tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya menangani 644 kasus dengan jumlah 804 tersangka.

Dirnarkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Hernowo di Serang, Selasa mengatakan, penyalahgunaan narkoba di wilayah Banten terus mengalami peningkatan setiap tahunnya, baik secara kuantitas maupun kualitas.

"Jelas ada kenaikan pada tahun 2018, tindak pidana hanya 644 kasus. Sedangkan sekarang sebanyak 732 kasus, biasanya setiap tahunnya naik sekitar 100 kasus," katanya.

Menurut Yohanes, pelaku penyalahgunaan narkoba di dominasi oleh golongan pengangguran atau tidak memiliki pekerjaan. Sedangkan untuk pelajar masih terhitung sedikit.

"Golongan penyalahguna narkoba, yakni pelajar hanya sedikit, kebanyakan pengangguran," kata Hernowo.

Yohanes Hernowo mengungkapkan peredaran narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) tertinggi terjadi di wilayah Tangerang. Hal tersebut tercermin dari banyaknya pengungkapan kasus dan penyitaan barang bukti peredaran narkoba di kota itu selama setahun terakhir.

"Wilayah Tangerang karena komposisi masyarakat di sana dikenal heterogen karena berbatasan dengan Ibu Kota Jakarta dan memiliki berbagai persoalan dari kemiskinan, hingga kriminalitas. Beda halnya dengan wilayah Lebak," katanya.

Berdasarkan data yang diperoleh untuk kasus penyalahgunaan narkoba tertinggi yang ditangani di wilayah hukum Polres Tangerang dengan jumlah 333 kasus dan 385 tersangka. Kemudian disusul Polda Banten dengan jumlah 102 kasus dan 145 tersangka. Polres Serang sebanyak 64 kasus dan 78 tersangka.

Selanjutnya, Polres Cilegon sebanyak 91 kasus dan 117 tersangka, Polres Serang Kota sebanyak 62 kasus dan 93 tersangka, Pandeglang sebanyak 42 kasus dan 55 tersangka. Terakhir Polres Lebak sebanyak 37 kasus dengan 54 tersangka.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 3,7 kilogram, ganja sebanyak 234 kilogram, tembakau gorilla sebanyak 627 gram, ekstasi sebanyak 36 butir, zenith sebanyak 201,853 gram, psikotropika 42 butir dan obat-obatan keras sebanyak 494.972 butir.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P mengimbau masyarakat bisa berperan membantu kepolisian dengan memberikan informasi terkait peredaran maupun penyalahguna narkoba. Sehingga, jumlah kasus penyalahgunaan narkoba bisa ditekan.

"Dengan adanya peran serta masyarakat diharapkan bisa menjadi upaya menekan tingkat peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di Banten maupun lingkungannya masing-masing," katanya. 

Baca juga: Polda Sumsel amankan 1.903 tersangka narkoba selama 2019

Baca juga: Polisi tetapkan anak Wabup Banyuasin tersangka pengguna narkoba

Baca juga: Mantan Kapolsek Kebayoran Baru ditetapkan tersangka kasus narkoba

Baca juga: BNN tangkap lima tersangka pencucian uang hasil kejahatan narkoba

Pewarta: Mulyana
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019