Benar, telah ditangkap tahanan yang melarikan diri atas nama Shokip Sulianto
Surabaya (ANTARA) - Polisi meringkus "otak" dibalik kaburnya tahanan dari Rutan Polresta Malang Kota dan terpaksa menembak kedua kakinya lantaran berupaya melarikan diri saat hendak ditangkap.

"Benar, telah ditangkap tahanan yang melarikan diri atas nama Shokip Sulianto," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera dikonfirmasi di Surabaya, Rabu.

Ia menyatakan, tahanan yang kabur itu ditangkap pada Rabu (11/12) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah kos di Jalan MT Haryono Desa Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, Kabupaten Kediri.

Baca juga: Empat tahanan narkoba Polresta Malang Kota melarikan diri

Shokip, kata dia, merupakan otak dari pelarian sejumlah tahanan yang ada di dalam Rutan Polresta Malang Kota pada Selasa (9/12) dan merupakan tersangka dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

"Tersangka diketahui telah menyewa kamar kos di Kediri, bersama dengan tersangka lain bernama Bayu Prasetyo. Namun, saat Shokip ditangkap, Bayu telah melarikan diri," ucapnya.

Usai penangkapan, tersangka Shokip lalu digiring menuju Polresta Malang Kota, tapi tersangka yang telah terborgol kedua tangannya malah berupaya melarikan diri dengan cara mendorong salah satu petugas pengawalnya hingga terjatuh.

Baca juga: Polisi tangkap delapan dari sembilan tahanan kabur

Petugas lain yang mengetahui hal tersebut, lanjut dia, berupaya memberikan tembakan peringatan hingga tiga kali ke tersangka, namun tidak digubris hingga akhirnya, petugas terpaksa menembak kedua kakinya.

"Terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur, karena yang bersangkutan berupaya melarikan diri," katanya.

Sebelumnya, pada Selasa (9/12) lalu, sejumlah tahanan di Polresta Malang Kota melarikan diri dari Rutan.

Setidaknya, ada empat orang tahanan yang diketahui melarikan diri dengan menggergaji jeruji tahanan yakni, Nurcholis, Bayu Prasetyo, Adrian Fairin dan Shokip Yulianto.

Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019