Jakarta (ANTARA) - Presiden Republik Indonesia sudah menandatangani Peraturan Pemerintah nomor: 82 Tahun 2019 yang merupakan revisi dari PP No.44 Tahun 2013 tentang santunan jaminan sosial ketenagakerjaan yang memberi manfaat lebih baik.

"Kami mendengar bahwa Presiden sudah menandatangani dan sedang menunggu pengumuman resminya saja," kata Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Krishna Syarif usai menyerahkan PLKK Award 2019 kepada RS MMC di Jakarta, Rabu.

PP tersebut memperbaharui ketentuan tentang santunan bagi pekerja peserta BPJAMSOSTEK, diantaranya santunan kematian yang sebelumnya hanya Rp24 juta menjadi Rp42 juta.

"Hal yang siginifikan lagi, bagi pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja maka dua anaknya akan mendapat beasiswa dari SD hingga tamat kuliah," kata Krishna.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan ubah nama panggilan menjadi BPJAMSOSTEK


Dia menyatakan belum menerima naskah PP yang sudah ditandatangani. "Kita tunggu saja keterangan resminya, karena itu merupakan kabar gembira bagi pekerja bahwa negara hadir memperbaiki kesejahteraan pekerja melalui perbaikan santunan."

Dia juga meminta kepada pekerja untuk memanfaat 7.900 rumah sakit yang menjadi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) di seluruh Indonesia.

Tingkat penggunaannya masih rendah, karena pekerja yang mengalami kecelakaan masih banyak yang ragu-ragu atau memilih menggunakan tukang urut atau pengobatan nasional.

"Tingkat kunjungannya masih rendah. Ayo, manfaatkan secara maksimal. Jika ada peserta BPJAMSOSTEK yang alami kecelakaan, baik di tempat kerja atau dalam perjalan pergi atau pulang kerja maka segera diantar ke PLKK," ujar Krishna.
Baca juga: Tingkatkan SDM, UI-BPJAMSOSTEK jalin pelatihan vokasi dan sertifikasi
Baca juga: ABK dan nelayan jadi peserta BPJAMSOSTEK

Dia meminta jangan terlambat, karena golden hours (2 jam setelah kecelakaan) merupakan masa krusial untuk menyelamatkan pekerja dari kematian atau kecacatan.

Pada kesempatan itu Krishna menyerahkan PLKK Award 2019 kepada RS Metropolitan Medical Centre (MMC) Jakarta sebagai rumah sakit dengan pelayanan terbaik bagi peserta BPJAMSOSTEK untuk layannan kecelakaan kerja.

PLKK adalah fasilitas pelayanan kesehatan berupa klinik, puskesmas, balai pengobatan, praktek dokter bersama, dan rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan pelayanan kesehatan pada kasus kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja (KK-PAK).

Krishna menyerahkan secara langsung penghargaan PLKK Award 2019 ini kepada Dirut RS MMC Dr. Roswin R Djaafar, MARS.

Roswin menyatakan sepanjang 2019, pihaknya menerima sekitar 200 pasien peserta BPJAMSOSTEK yang alami kecelakaan dengan perawatan di kelas 2 atau 3.

Dia mengimbau kepada pekerja dan perusahaan BPJAMSOSTEK untuk tidak ragu memanfaatkan fasilitasnya, meski mereka adalah rumah sakit swasta. "Kami mitra BPJAMSOSTEK sudah lama,katanya.
Baca juga: BPJAMSOSTEK tingkatkan manfaat dua kali lipat tanpa naikkan iuran
 

Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019