Tanjungpinang (ANTARA) (ANTARA) - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, meminta KPK ikut memproses hukum 24 Kepala OPD Provinsi Kepri yang memberi gratifikasi kepada terdakwa Gubernur Provinsi Kepri nonaktif, Nurdin Basirun.

Menurut Boyamin, berdasarkan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menyatakan bahwa pemberi gratifikasi juga dijerat pasal pidana korupsi.

Baca juga: Plt Gubernur Kepri tak persoalkan 24 OPD beri gratifikasi ke Nurdin

Baca juga: KPK ungkap 24 daftar kepala OPD pemberi gratifikasi kepada Nurdin

Baca juga: Nurdin Basirun didakwa terima gratifikasi RP4,22 miliar


Oleh karena itu, pihaknya meminta KPK dapat berlaku adil ketika telah menetapkan penerima sebagai tersangka, maka pemberi juga harus ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami siap menggugat KPK jika tidak segera menetapkan tersangka kepada para pemberi gratifikasi tersebut," kata Boyamin, Kamis (12/12).

Dia turut menegaskan, bahwa perbuatan ke 24 Kepala OPD tersebut memang sudah masuk ke ranah gratifikasi. Meskipun ada yang hanya menyetor sebesar Rp2,5 juta.

"Tetap gratifikasi, karena syarat maksimal sumbangan hanya Rp500 ribu," tegas Boyamin.

Menjawab pernyataan Plt Gubernur Provinsi Kepri, Isdianto, yang menyatakan jika gratifikasi terhadap terdakwa Nurdin bukan merupakan setoran khusus. Melainkan, bantuan kepada pimpinan untuk keperluan turun ke lapangan dan bersosialisasi kepada masyarakat.

Boyamin tetap menyebut kalau hal itu tidak diperbolehkan, karena gratifikasi yang diberikan tidak mungkin dari uang pribadi si pemberi.

"Bisa aja dari duit yang tidak halal juga. Maka dari itu dilarang gratifikasi," sebutnya.

Sebelumnya, KPK mengungkap daftar 24 Kepala OPD yang memberikan gratifikasi kepada terdakwa Gubernur Provinsi Kepri nonaktif, Nurdin Basirun dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK M. Asri Irawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (4/12).

"Selain menerima dari para pengusaha/investor yang mengurus penerbitan izin pamanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi dan izin reklamasi. Terdakwa juga melakukan penerimaan gratifikasi yang bersumber dari kepala OPD Provinsi Kepri dalam kurun waktu 2016 - 2019," kata JPU.

Dalam dakwa JPU, besaran nominal gratifikasi oleh 24 Kepala OPD ke terdakwa Nurdin bervariasi, mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp1,5 miliar.

Pewarta: Ogen
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019