Tanjungpinang (ANTARA) - Peserta penerimaan calon pegawai negeri sipil dapat mengajukan sanggahan jika menemukan indikasi yang merugikan saat mengikuti proses penyeleksian, kata Pelaksana Tugas Gubernur Kepulauan Riau, Isdianto.

"Bagi pelamar yang merasa keberatan terhadap hasil keputusan Panitia Pelaksana Seleksi CPNS dapat mengajukan keberatan. Panitia wajib melayaninya," ujar Isdianto di Tanjungpinang, Jumat.

Ia menjelaskan, pengajuan sanggahan diterima panitia paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi melalui sistem SSCN.

Panitia dapat menerima atau menolak sanggahan yang diajukan. Apalabila sanggahan pelamar diterima, hasil seleksi akan diumumkan kembali tujuh hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

"Jumlah pelamar CPNS di lingkungan Pemprov Kepri sebanyak 3.409 orang, yang dinyatakan lulus seleksi administrasi," ucapnya.

Baca juga: CPNS Pemprov Kalteng TMS bersiap menyanggah pada Desember

Baca juga: Dua formasi CPNS Yogyakarta tanpa pelamar

Baca juga: Kejati Sumbar imbau pelamar CPNS jangan tergoda calo


Sementara pelamar yang dinyatakan lulus, dapat mencetak Kartu Peserta Ujian CPNS 2019 melalui Portal SSCN di https://sscn.bkn.go.id.

Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS di lingkungan Pemprov Kepri ini, disambut baik para pelamar yang dinyatakan lulus.

“Alhamdulillah lulus,” ujar Dwi, pelamar yang mengambil formasi di Biro Humas, Protokol dan Penghubung.

Dwi mengaku formasi yang dia ambil yaitu Ahli Pertama Pranata Humas, cukup banyak diminati pelamar. Ada 341 orang pelamar yang lulus pada formasi tersebut.

Ahli Pertama Pratana Komputer pada Dinas Kominfo juga ramai peminat, yakni 168 orang pelamar yang dinyatakan lulus. Mereka yang lulus berhak mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD).

Jadwal dan Tempat Pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan diinformasikan lebih lanjut melalui Portal SSCN di https://sscn.bkn.go.id dan Portal Provinsi Kepulauan Riau di https://kepriprov.go.id.*

Baca juga: Pelamar CPNS Provinsi Malut mencapai 5.079 orang

Baca juga: Anggota DPR: Kejaksaan punya dasar tolak CPNS LGBT

Baca juga: Pengamat: Pemerintah perlu telusuri rekam jejak calon ASN

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019