Jakarta (ANTARA News) - Indonesia dan Malaysia belum menyepakati revisi kerjasama perdagangan lintas batas (1970) mengingat ada perbedaan definisi dan nilai perdagangan maksimum yang bebas Bea Masuk (BM). "Kita akan bertemu kembali untuk menyamakan definisinya, soal jumlahnya juga belum ada kesepakatan," kata Dirjen Kerjasama Perdagangan Internasional Departemen Perdagangan Gusmardi Bustami di Jakarta, Jumat. Gusmardi menjelaskan bagi Malaysia kesepakatan perdagangan lintas batas itu hanya menyangkut arus barang perbatasan di darat. Sedangkan Indonesia juga menginginkan adanya pengaturan perdagangan lintas batas melalui perbatasan laut. "Dari Nunukan (Kalimantan Timur) itu kan arus ada perdagangan melalui perbatasan laut yang cukup besar. Kita mau itu juga termasuk dalam kesepakatan ini," ujar Gusmardi. Lebih lanjut Gusmardi memaparkan Indonesia juga masih mempertimbangkan permintaan Malaysia untuk meningkatkan batas maksimum perdagangan lintas batas yang sebelumnya 300 dolar AS per orang menjadi 1.500 dolar AS. Selain itu, pada pertemuan Komisi Bersama Bidang Perdagangan dan Investasi di Kuala Lumpur (Selasa, 14/10) juga dibahas mengenai penanganan masalah penyelundupan. Kerjasama pengamanan perdagangan yang sudah dilakukan berdasarkan kerjasama Sosial Ekonomi Malaysia-Indonesia (Sosek Malindo 1967) itu rencananya akan diperkuat. "Kita tidak perlu bentuk lembaga baru cukup ditingkatkan saja karena kemampuan kita terbatas," tutur Gusmardi. Pertemuan kedua Komisi Bersama Bidang Perdagangan dan Investasi dua negara akan dilanjutkan tahun depan (2009). (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008