Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Penjaringan masih menelusuri status pernikahan pelaku dan korban penganiayaan di Pantai Mutiara, Penjaringan, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.

"Pendalaman sementara, yang bersangkutan adalah istri yang sudah menikah tapi secara agama, belum resmi di Catatan Sipil," ungkap Kapolsek Penjaringan AKBP Imam Rifai di Mapolres Jakarta Utara, Selasa malam.

Polsek Penjaringan telah menerima secara resmi laporan kasus penganiayaan seorang wanita inisial M yang menganiaya suaminya, HT alias Ko Ahuang (64) di Jakarta Utara.

Terkait apakah pelaku M merupakan istri kedua, polisi masih mendalami informasi itu karena belum mendapatkan data apakah ada istri pertama, istri kedua atau yang lainnya.

Polisi juga masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku M yang diduga mengalami stres berat atau indikasi adanya gangguan jiwa. Polisi mengarahkan pelaku dibawa ke RS Jiwa di Grogol, Jakarta Barat.

Baca juga: Polisi tunggu hasil pemeriksaan kejiwaan penganiaya suami stroke

Pihak rumah sakit menyatakan bahwa perlu dilakukan observasi selama kurang lebih dua minggu untuk mendapatkan hasil sebenarnya yang bersangkutan apakah mengalami gangguan jiwa atau stres atau yang lainnya.

Sebuah video beredar dan menjadi perbincangan warganet. Seorang perempuan yang diduga pelaku menganiaya lelaki yang sedang stroke.

Pelaku juga sempat menyebutkan kompensasi Rp1 miliar jika sang suami ingin bercerai dari dirinya. Dalam vidro itu, pelaku meminta agar ada orang yang bisa menjaga laki-laki itu.

Di bagian akhir video, pelaku mendekati korban dan memukulnya berkali-kali dengan walker. Korban tampak kesakitan, namun tidak bisa berbuat apa-apa dan hanya meraung kesakitan.
Baca juga: Warga Pisangan jadi korban penganiayaan di TPU Prumpung

Pewarta: Fauzi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019