"Kasus pimpinan PT SIG yang melarikan uang investornya sekitar Rp67 miliar sudah tujuh tahun diperjuangkan proses hukumnya di Ditreskrimsus Polda Sumsel, namun hingga kini belum juga ada tanda-tanda pimpinan perusahaan itu ditangkap," kata perwakilan
Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) mempelajari kasus investasi bodong PT Satria Investment Global (SIG) proses hukumnya sejak tahun 2012, namun hingga 2019 ini tidak ada perkembangan menggembirakan bagi 700 korban di Kota Palembang yang mengalami kerugian sekitar Rp67 miliar.

"Kasus pimpinan PT SIG yang melarikan uang investornya sekitar Rp67 miliar sudah tujuh tahun diperjuangkan proses hukumnya di Ditreskrimsus Polda Sumsel, namun hingga kini belum juga ada tanda-tanda pimpinan perusahaan itu ditangkap," kata perwakilan korban investasi bodong Kurnati Abdullah kepada Kapolda Sumsel Irjen Priyo Widyanto saat acara penyerapan informasi di Kantor PWI Sumsel, di Palembang, Kamis.
Baca juga: Perusahaan investasi bodong bertambah signifikan, capai 263 entitas

Menurut Kurnati yang juga sesepuh PWI Sumsel itu, dia yang ditunjuk ratusan korban PT SIG pada saat itu berkantor di Jalan Sumpah Pemuda, Kampus Palembang, terus berupaya memperjuangkan dan memperoleh kembali uang yang dilarikan pimpinan perusahaan investasi bodong itu.

Perjuangan sejak kasus investasi bodong itu terbongkar pada 7 Mei 2012 terus dilakukan, namun terkesan 'dimainkan' oleh penyidik yang menangani kasus tersebut.

"Dengan kehadiran pejabat baru Irjen Priyo sebagai orang nomor satu di Polda Sunsel, saya bersama ratusan korban menaruh harapan besar untuk kasus investasi bodong itu diungkap dan diusut tuntas," ujar korban investasi bodong itu pula.
Baca juga: Perkuat literasi keuangan guna cegah penyebaran investasi bodong

Kapolda Sumsel Irjen Priyo Widyanto mengatakan pihaknya akan menampung informasi tersebut dan akan melakukan pengecekan perkembangan proses kasus investasi bodong yang mengendap cukup lama sekitar tujuh tahun itu.

Menurut mantan Kapolda Kalimantan Timur itu, jika kasus tersebut cukup bukti akan diupayakan penyelesaiannya hingga tuntas, dan menindak tegas oknum anggota yang terlibat bekerja sama dengan pimpinan PT SIG yang membawa kabur uang nasabahnya.

Namun, untuk mencegah kasus serupa kembali terjadi dan menimbulkan korban yang lebih banyak, pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan penawaran investasi dari perusahaan yang tidak tercatat resmi sebagai perusahaan jasa keuangan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan yang memberikan bagi hasil persentase keuntungan di luar batas kewajaran.
Baca juga: Cara cerdas hindari investasi "bodong" menurut OJK

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019