Painan, (ANTARA) - Sebanyak 3.563 dari 5.690 pelanggar lalu lintas di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat belum membayar denda pelanggaran terhitung dari 2018 hingga Desember 2019.

"Ke 3.563 pelanggar mesti segera membayar denda karena jika terhitung telah dua tahun sejak surat bukti pelanggaran diserahkan polisi, maka dokumen yang ditahan baik SIM atau STNK akan dimusnahkan," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Hafiz Kurniawan didampingi sejumlah pejabat kejaksaan setempat saat konferensi pers akhir tahun 2019 di Painan, Selasa.

Baca juga: Razia malam hari, 115 pelanggar aturan lalu lintas terjaring
Baca juga: Polres Pelalawan libatkan ustadz untuk ceramahi pelanggar lalu lintas


Ia menambahkan jika denda ke 3.563 pelanggar itu dihitung maka berpotensi menambah setoran ke kas negara sebanyak Rp260 juta.

Ia merinci pada 2018 terdapat 2.056 pelanggar lalu lintas di daerah setempat, dan pada 2019 naik menjadi 3.634 pelanggar.

Salah satu penyebab banyaknya pelanggar yang belum membayar denda ialah jarak tempuh ke ibu kota kabupaten yang jauh.

"Dari kecamatan paling ujung yakni Silaut bisa menghabiskan waktu sekitar empat jam berkendara ke Painan, hal ini kami kira salah satu penyebab kenapa masih banyak pelanggar yang belum membayar denda," sebutnya.

Menyiasati agar tidak terjadi, ke depan pihaknya akan bekerja sama dengan pemerintah kabupaten terutama pihak kecamatan guna penyebarluaskan informasi mengenai tata cara pembayaran denda pelanggaran lalu lintas.

"Dalam kerja sama itu sekaligus akan diumumkan siapa-siapa saja warga yang ditilang sehingga yang bersangkutan secepatnya membayar denda," katanya.


Baca juga: Polres Jaksel tilang dan sidang langsung para pelanggar lalu lintas.
Baca juga: Operasi Patuh di Sumsel tilang 5.000 pelanggar lalu lintas

Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019